Putusan PN PRABUMULIH Nomor 142/Pid.B/2022/PN Pbm

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Yoyon Bin Basunitidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Yoyon Bin Basuniterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian?; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 02(dua) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Lembar STNK Yamaha N Max 2017 Warna Putih No. Rangka MH3SG3120HK322703 No.Sin : G3E34E-0455100. 1(satu) Buah kotak Merk Samsung Type galaxy A10s Warna hitam Imei 1 : 359304/10/242933/2 Imei 2 : 359305/10/242933/9 Dikembalikan kepada saksi Muhammad Abduh HP Bin Iwan HP Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000,- (lima ribu rupiah)

Metadata

PihakPenuntut Umum:EFRAN, SH.Terdakwa:YOYON BIN BASUNI
Nomor142/Pid.B/2022/PN Pbm
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum > Pidana Umum > Pencurian
Tahun2022
Lembaga PeradilanPN PRABUMULIH
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Tri Handayani
Hakim AnggotaHakim Anggotanorman Mahaputra, Br Hakim Anggotaamelia Devina Putri
PaniteraPanitera Pengganti: Eva Erliza Za
Tanggal Musyawarah25 Agustus 2022
Tanggal Keputusan25 Agustus 2022
Tanggal Daftar1 Juli 2022

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang