Putusan PN INDRAMAYU Nomor 173/Pid.B/2022/PN Idm
Amar: Lain-lain
Amar
Amar
Lain-lain
Amar Lainnya
PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU
Catatan Amar
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Roedah Binti Rayudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian?; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) potong kaos lengan pendek warna Orange bertuliskan ?SCREAMOUS? 1 (Satu)potong celana panjang training warna Hitam; 1 (Satu) pasang sandal warna Ungu merk ?PORTO?Dimusnahkan Uang tunai sejumlah Rp2.690.000,00 (Dua juta enam ratus sembilan puluh ribu Rupiah); terdiri dari : 18 lembar uang pecahan Rp100.000,00; 11 lembar uang pecahan Rp50.000,00; 5 lembar uang pecahan Rp20.000,00; 18 lembar uang pecahan Rp10.000,00 dan 12 lembar uang pecahan Rp5.000,00 Dikembalikan kepada saksi korban NURHAYATI Binti (Alm) BARJEN6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00(Lima ribu Rupiah).
Metadata
PihakPenuntut Umum:IVAN DAY ISWANDY, SHTerdakwa:ROEDAH Binti RAYUDI
Nomor173/Pid.B/2022/PN Idm
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum > Pidana Umum > Pencurian
Tahun2022
Lembaga PeradilanPN INDRAMAYU
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Yanto Ariyanto
Hakim AnggotaHakim Anggota Ade Yusuf, Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata
PaniteraPanitera Pengganti Raswin
Tanggal Musyawarah18 Agustus 2022
Tanggal Keputusan18 Agustus 2022
Tanggal Daftar14 Juli 2022
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang