Putusan PT DENPASAR Nomor 67/PDT/2017/PT DPS

Amar: Menguatkan

Pihak

1. Anak Agung Ngurah Gde Astawa, SH. 2. Drs. Anak Agung Ngurah Gede Mahendra 3. Anak Agung Ngurah Adi Kusuma, SE. 4. Gusti Ayu Putu Oka 5. Anak Agung Sagung Kartiningsih 6. Anak Agung SG. Mayun Suryati 7. Anak Agung Sagung Istri Kendari 8. Anak Agung Sagung Putri Kuntari 9. Anak Agung Sagung Ngurah disebut PARA PEMBANSING L a w a n: 1. I Made Sena, SH sebagai TERBANDING I 2. I Nyoman Retha Aryana, SH sebagai TERBANDING II 3. Notaris/ PPAT Sri Andayani, SH sebagai Kuasa Terbanding IIII 4. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR, PROVINSI BALI, sebagai TERBANDING IV

Amar

Amar

Menguatkan

Catatan Amar

M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Para Penggugat dalam Konpensi /Para Tergugat dalam Rekonpensi;2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 263/Pdt.G/2016/PN Dps tanggal 21 Pebruari 2017 yang dimohonkan banding tersebut;3. Menghukum Para Pembanding/Para Penggugat dalam Konpensi/ Para Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Pelajari putusan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

Nomor67/PDT/2017/PT DPS
Tingkat ProsesBanding
KlasifikasiPerdata > Perbuatan Melawan Hukum
Tahun2017
Lembaga PeradilanPT DENPASAR
Jenis Lembaga PeradilanPT
Hakim KetuaI Ketut Gede
Hakim AnggotaHidayatul Manan, I Nyoman Karma
Tanggal Keputusan24 Mei 2017
Jika Anda ingin putusan ini dihapus dari database, silakan hubungi admin@meridianhukum.com

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang