Putusan PT PONTIANAK Nomor 49/PDT/2017/PT KALBAR
Amar: Memperbaiki
Pihak
TIAN HARTONO (PEMBANDING semula TERGUGAT I) MELAWAN 1. PT. SANSOL NUSANTARA INDONESIA 2. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN LELANG NEGARA 3. PT. BANK MANDIRI Tbk
Amar
Amar
Memperbaiki
Catatan Amar
M E N G A D I L I ? Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pontianak nomor 112/Pdt.G/2015/ PN Ptk. tanggal 20 September 2016, yang dimohonkan banding tersebut. Sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:A. Dalam Eksepsi:Menolak Eksepsi Tergugat I tersebut;B. Dalam Provisi:Menyatakan Tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;C. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat; 3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas aset Eks PT. Rimba Ramin Pontianak dan PT. Rimba Windy Indah yang terletak di Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak yaitu berupa bangunan pabrik Partikel Board, mesin-mesin dan peralatan pabrik dan bangunan-bangunan lain diatasnya;4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghentikan perbuatan hukum mengalihkan, memindahtangankan atau menjual aset dan barang-barang Eks PT. Rimba Ramin Pontianak dan PT. Rimba Windy Indah yang terletak di Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak;5. Menghukum Tergugat I membayar ganti Kerugian materil yang dialami oleh Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan Tergugat I yaitu Rp.30.000.000.000,00 (Tiga puluh milyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;6. Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar keuntungan berupa bunga uang sebesar 6 (Enam) % (persen) setiap tahun dari jumlah uang yang akan dibayar tersebut kepada Penggugat , terhitung sejak perkara aquo memperoleh kekuatan hukum yang tetap, sampai seluruh kerugian materil tersebut dibayar lunas;7. Menyatakan sah dan tetap berlaku menurut hukum Penetapan Sita Jaminan No. 112/Pdt.G/2015/PN Ptk tanggal 24 Juni 2016 terhadap objek dan barang berupa:1. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 16 Luas 29.362 M2 an. PT. Rimba Ramin berkedudukan di Pontianak;2. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 25 Luas 1.232 M2 an. Tian Hartono;3. Sertifikat Hak Milik No. 346 Luas 4.764 M2 atas nama Tian Hartono;4. Sertifikat Hak Milik No. 233 Luas 2.187 M2 atas nama Tian Hartono;5. Sertifikat Hak Milik No. 345 Luas 4.135 M2 atas nama Tian Hartono;6. Sertifikat Hak Milik No. 349 Luas 450 M2 atas nama Tian Hartono;7. Sertifikat Hak Milik No. 37 Luas 2.400 M2 atas nama Tian Hartono;8. Sertifikat Hak Milik No. 344 Luas 818 M2 atas nama Tian Hartono;9. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20 Luas 1.950 M2 an. PT. Rimba Windy Indah berkedudukan di Pontianak;10. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 21 Luas 12.119 M2 atas nama PT. Rimba Windy Indah berkedudukan di Pontianak;11. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 22 Luas 1.950 M2 an. Tian Hartono;12. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 26 Luas 8.700 M2 an. Tian Hartono;13. Sertifikat Hak Milik No. 393 Luas 2.123 M2 atas nama Tian Hartono;14. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan W.R. Supratman Blok A-7, Komplek Ruko Supratman Bisnis Point, Kota Pontianak;8. Memerintahkan kepada Tergugat II dan Turut Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi Putusan ini;9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;10. Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000 (Seratus Lima puluh Ribu Rupiah);
Metadata
Nomor49/PDT/2017/PT KALBAR
Tingkat ProsesBanding
KlasifikasiPerdata > Perbuatan Melawan Hukum
Tahun2017
Lembaga PeradilanPT PONTIANAK
Jenis Lembaga PeradilanPT
Hakim KetuaH. Suripto
Hakim AnggotaHendra H. Situmorang, Erry Mustianto
Tanggal Keputusan12 Juni 2017
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang