Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1773/Pid.Sus/2022/PN Lbp

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang-bukti berupa; 39 (tiga puluh Sembilan) tandan/janjang buah sawit yang beratnya berkisar 624 Kg (enam ratus dua puluh empat kilogram) ; Dikembalikan kepada PT. PP Lonsum ; 1 (satu) Buah Egrek yang terpasang bambu sepanjang 2,5 (dua koma lima) meter ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);

Metadata

PihakPenuntut Umum:EVA SANTA Br. SITEPU, SHTerdakwa:JUNAIDI LUBIS Als IJUN
Nomor1773/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Khusus > Pidana Khusus > Lain-lain
Tahun2022
Lembaga PeradilanPN LUBUK PAKAM
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Irwansyah
Hakim AnggotaHakim Anggota Marsal Tarigan, Mhbr Hakim Anggota Roziyanti
PaniteraPanitera Pengganti Martin Otani Zagoto
Tanggal Musyawarah1 November 2022
Tanggal Keputusan1 November 2022
Tanggal Daftar7 Oktober 2022

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang