Putusan PN GRESIK Nomor 57/Pdt.G/2023/PN Gsk

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

DICABUT

Catatan Amar

M E N E T A P K A N: Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor: 57/Pdt.G/2023/PN Gsk; Menyatakan perkara Gugatan Nomor : 57/Pdt.G/2023/PN Gsk dicabut; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Gresik untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 57/Pdt.G/2023/PN Gsk dalam regester perkara yang ada; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga Penetapan ini dibacakan berjumlah Rp.253.000,00 (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah);

Metadata

PihakPenggugat:Fatkhul Ma'arifTergugat:1.ELLYSA2.ELLY HERLINA
Nomor57/Pdt.G/2023/PN Gsk
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPerdata > Perdata > Perbuatan Melawan Hukum
Tahun2023
Lembaga PeradilanPN GRESIK
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Etri Widayati
Hakim AnggotaBr Hakim Anggota Sri Sulastuti, Hakim Anggota Agung Nugroho Suryo Sulistio
PaniteraPanitera Pengganti: Akbarur Raihan
Tanggal Musyawarah29 Agustus 2023
Tanggal Keputusan29 Agustus 2023
Tanggal Daftar11 Agustus 2023

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang