Putusan PN MAKASSAR Nomor 87/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mks

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

Menyatakan Anak Muh.Fachri Ramadhan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak Membawa,Menguasai,dan Memiliki Senjata tajam tanpa izin; Menjatuhkan pidana terhadap Anak Muh.Fachri Ramadhan tersebut, oleh karena itu dengan penjara di LPKA Maros Selama 1 (satu) Tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak akan dikurangkan seluruhnya dengan tindakan yang dijatuhkan ; Menyatakan Barang bukti berupa : 1 (satu) bilah samurai 1 (satu) bilah pisau dapur Dirampas untuk dimusnahkan ;5. Membebankan agar Anak membayar biaya perkara senilai sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Metadata

PihakTerdakwa
Nomor87/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mks
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Khusus > Peradilan Anak ABH
Tahun2022
Lembaga PeradilanPN MAKASSAR
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Tunggal Johnicol Richard Frans Sine
Hakim AnggotaHakim Tunggal Johnicol Richard Frans Sine
PaniteraPanitera Pengganti: Andi Riswan Dewa Putra Ilyas
Tanggal Musyawarah8 November 2022
Tanggal Keputusan8 November 2022
Tanggal Daftar19 Oktober 2022

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang