Putusan PN CIBINONG Nomor 157/Pdt.G/2024/PN Cbi
Amar: Tidak Dapat Diterima
Pihak
Penggugat:Cornelius Peter Maringan ManullangTergugat:Ir. Abdulah SaniTurut Tergugat:Notaris Arsin Effendy, S.H.
Amar
Amar
Tidak Dapat Diterima
Catatan Amar
MENGADILI Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan Patut tetapi tidak hadir; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) dengan verstek; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.277.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Metadata
Nomor157/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPerdata > Perdata > Wanprestasi
Tahun2024
Lembaga PeradilanPN CIBINONG
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Emi Tri Rahayu
Hakim AnggotaHakim Anggota Ruth Marina Damayanti Siregar, Br Hakim Anggota Ummi Kusuma Putri
PaniteraPanitera Pengganti Thorico Monada
Tanggal Musyawarah9 Oktober 2024
Tanggal Keputusan9 Oktober 2024
Tanggal Daftar23 April 2024
Jika Anda ingin putusan ini dihapus dari database, silakan hubungi admin@meridianhukum.com
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang