Putusan PN CIBINONG Nomor 157/Pdt.G/2024/PN Cbi

Amar: Tidak Dapat Diterima

Pihak

Penggugat:Cornelius Peter Maringan ManullangTergugat:Ir. Abdulah SaniTurut Tergugat:Notaris Arsin Effendy, S.H.

Amar

Amar

Tidak Dapat Diterima

Catatan Amar

MENGADILI Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan Patut tetapi tidak hadir; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) dengan verstek; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.277.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Pelajari putusan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

Nomor157/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPerdata > Perdata > Wanprestasi
Tahun2024
Lembaga PeradilanPN CIBINONG
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Emi Tri Rahayu
Hakim AnggotaHakim Anggota Ruth Marina Damayanti Siregar, Br Hakim Anggota Ummi Kusuma Putri
PaniteraPanitera Pengganti Thorico Monada
Tanggal Musyawarah9 Oktober 2024
Tanggal Keputusan9 Oktober 2024
Tanggal Daftar23 April 2024
Jika Anda ingin putusan ini dihapus dari database, silakan hubungi admin@meridianhukum.com

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang