Putusan PN SOLOK Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Slk
Amar: Lain-lain
Pihak
Penggugat:NURSIDATergugat:1.H. Kamisir Dt. Kayo2.Alizar Pakieh IbrahimTurut Tergugat:1.Elida Pgl. Ida2.Badan Pertanahan Nasional Kota Solok
Amar
Amar
Lain-lain
Amar Lainnya
DIKABULKAN SEBAGIAN
Catatan Amar
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat dan Para Tergugat merupakan sekaum, seharta pusaka, segolok segadai, sepandam pekuburan berdasarkan ranji/silsilah keturunan Kaum Dt. Kayo Tanggal 04 Juni 2002;3. Menyatakan bahwa benar Tanah ulayat pusako tinggi berupa Gurun dan sawah yang terletak di di Kalumpang, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, dengan batas sepadan sebagai berikut: Utara : Tanah Kaum Dt. Tanali, Tanjuang Bingkuang; Selatan : Tanah kaum Dt. Nan Basa-Suku Balaimansiang; Barat : Tanah Kaum Dt. Tanali, Suku Koto; Timur : Tanah Kaum Dt. Tan Piliang, Suku Balaimansiang; Adalah tanah ulayat/Pusako Tinggi Kaum Dt Kayo Suku Sikumbang Nagari Solok;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I selaku Mamak Kepala Waris (MKW) dalam kaum Dt. Kayo Suku Sikumbang Nagari Solok, yang memberikan dan melepaskan hak atas tanah ulayat kaum Dt. Kayo Suku Sikumbang Nagari Solok, kepada Tergugat II yang selanjutnya memberikan persetujuan untuk dilakukan sertifikasi tanah atas nama Tergugat II tanpa meminta persetujuan dari keseluruhan anggota kaum Dt. Kayo Suku Sikumbang Nagari Solok termasuk Penggugat dan keturunan saparuik Penggugat lainnya adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang memberikan tanah ulayat kaum kepada Tergugat II sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pernyataan Tanggal 25 Maret 2014 tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat dan anggota kaum lainnya merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);6. Menyatakan Surat Pernyataan Tanggal 25 Maret 2014 yang dibuat dan ditanda-tangani Tergugat I dan Tergugat II mengenai pemberian tanah ulayat kaum kepada Tergugat II, yang dibuat secara melawan hukum dengan mengabaikan dan menghilangkan hak anggota kaum lainnya dalam Kaum Dt. Kayo Suku Sikumbang Nagari Solok harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;7. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melibatkan keseluruhan anggota kaum Dt. Kayo Suku Sikumbang Nagari Solok termasuk Penggugat dan keturunan saparuik dari Penggugat lainnya dalam Surat Persetujuan Kaum tanggal 08 September 2014 untuk sertifikasi dan/atau pendaftaran tanah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);8. Menyatakan Surat Persetujuan Kaum tanggal 08 September 2014 yang dibuat secara melawan hukum karena tidak dibuat dengan fakta yang benar dan menghilangkan hak Penggugat dan keturunan kaum lainnya dengan tidak melibatkan dan mengikutsertakan anggota kaum secara keseluruhan, harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;9. Menyatakan perbuatan Tergugat II membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tanggal 16 April 2015 untuk objek tanah ulayat kaum Dt Kayo Suku Sikumbang Nagari Solok yang terletak di Kalumpang, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah (objek sengketa in casu), guna keperluan pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kota Solok (Turut Tergugat), tanpa sepengetahuan dan tanpa ada tanda-tangan persetujuan dari Penggugat dan Kaum lainnya melainkan hanya persetujuan Tergugat I saja, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);10. Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tanggal 16 April 2015 untuk objek tanah ulayat kaum Dt Kayo Suku Sikumbang Nagari Solok yang terletak di Kalumpang, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah (objek sengketa in casu) yang dibuat secara melawan hukum untuk dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.740.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
Metadata
Nomor23/Pdt.G/2023/PN Slk
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPerdata > Perdata > Perbuatan Melawan Hukum
Tahun2024
Lembaga PeradilanPN SOLOK
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Ramlah Mutiah
Hakim AnggotaBr Hakim Anggota Puteri Hardianty, Hakim Anggota Kornelius Billhiemer Sianturi
PaniteraPanitera Pengganti: Yeri Fitriani
Tanggal Musyawarah19 Maret 2024
Tanggal Keputusan19 Maret 2024
Tanggal Daftar12 September 2023
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang