Putusan PN AMBON Nomor 36/Pid.C/2023/PN Amb

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

SUBSIDER KURUNGAN

Catatan Amar

MENGADILI: Menyatakan terdakwa Johan Pattinasarany telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar PERDA Nomor 2 Tahun 2017; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000. ( empat ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) hari; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah STNK ; dikembalikan kepada terdakwa; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1000, (seribu rupiah);

Metadata

PihakPenyidik Atas Kuasa PU:SELLY TAKARIA, SETerdakwa:JOHAN PATTINASARANY
Nomor36/Pid.C/2023/PN Amb
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum
Tahun2023
Lembaga PeradilanPN AMBON
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Tunggal Orpa Marthina
Hakim AnggotaHakim Tunggal Orpa Marthina
PaniteraPanitera Pengganti: Suriati Difinubun
Tanggal Musyawarah20 Oktober 2023
Tanggal Keputusan20 Oktober 2023
Tanggal Daftar20 Oktober 2023
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang