Putusan PN BANGKO Nomor 46/Pid.Sus/2025/PN Bko

Amar: Lain-lain

Pihak

Penuntut Umum:1.JAYANDA AGUNG RAMADHAN2.ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H.Terdakwa:JALIYA Alias LIA Binti ABDULLAH (Alm)

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Jaliya Alias Lia Binti Abdullah (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perekrutan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)Dirampas untuk negara. 1 (satu) buah HP Merk OPPO A16 warna biru IMEI 1 : 865245051338437; 1 (satu) buku Panjang Merk PAPERLINE Motif Batik; 1 (satu) buah Kondom warna putih dengan bungkus warna merah Merk SUTRA 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah).

Metadata

Nomor46/Pid.Sus/2025/PN Bko
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Khusus > Pidana Khusus > Perdagangan Orang
Tahun2025
Lembaga PeradilanPN BANGKO
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Acep Sopian Sauri
Hakim AnggotaHakim Anggota Zulfanurfitri, Br Hakim Anggota Harry Suryawan
PaniteraPanitera Pengganti: Yusni Rini
Tanggal Musyawarah10 Juni 2025
Tanggal Keputusan10 Juni 2025
Tanggal Daftar17 Maret 2025

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang