Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 505/Pid.B/2022/PN Llg

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Irwansah Bin Herman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah cincin emas bermotif rantai dengan berat 5 (lima) gram 1 (satu) buah dompet bewarna putih biru Dikembalikan kepada saksi korban An. Afrida Binti Hamzah Umar. 1 (satu) lembar baju kaos bewarna hitam dengan tulisan depan Baby Look 1 (satu) lembar celana pendek bewarna putih dengan motif garis-garais kotak warna hitam 1 (satu) pasang sendal bewarna hitam dengan merk Jolife 2 (dua) buah besi bewarna hitam dengan panjang sekitar 43 Cm. Dimusnahkan 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);

Metadata

PihakPenuntut Umum:Zubaidi,SHTerdakwa:Irwansah bin Herman
Nomor505/Pid.B/2022/PN Llg
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum > Pidana Umum > Pencurian
Tahun2022
Lembaga PeradilanPN LUBUK LINGAU
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Verdian Martin
Hakim AnggotaHakim Anggota Lina Safitri Tazili, Br Hakim Anggota Amir Rizki Apriadi
PaniteraPanitera Pengganti Dedy Sohaidi
Tanggal Musyawarah2 November 2022
Tanggal Keputusan2 November 2022
Tanggal Daftar14 September 2022

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang