Putusan PN AMBON Nomor 237/Pid.Sus/2020/PN Amb
Amar: Lain-lain
Pihak
Penuntut Umum:1.ARSITO DJOHAR,SH2.SECRETCHIL E. PENTURY, SHTerdakwa:MUHAMMAD ISKANDAR LESTALUHU alias IS
Amar
Amar
Lain-lain
Amar Lainnya
PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU
Catatan Amar
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ISKANDAR LESTALUHU;telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri?; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis sabu dikemas menggunakan plastic klem bening dirampas dan dimusnahkan;6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Metadata
Nomor237/Pid.Sus/2020/PN Amb
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Khusus > Narkotika dan Psikotropika > Pidana Khusus > Narkotika dan Psikotropika
Tahun2020
Lembaga PeradilanPN AMBON
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Jenny Tulak
Hakim AnggotaMhbr Hakim Anggota Esau Yarisetou, Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan
PaniteraPanitera Pengganti: Nova J. Carolina Melatunan
Tanggal Musyawarah14 September 2020
Tanggal Keputusan14 September 2020
Tanggal Daftar25 Juni 2020
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang