Putusan PN MALILI Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mll

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PELATIHAN KERJA

Catatan Amar

MENGADILI:1. Menyatakan Anak Ringki Langi Pasepe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam lembaga selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros dan pelatihan kerja selama 4 (empat) bulan di Balai Pelatihan Kerja Kabupaten Luwu Utara;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Anak tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:(1) 1 (satu) lembar seprei warna cream dengan motif kembang;(2) 2 (dua) lembar sarung bantal warna merah dengan gambar dan tulisan "Hello Kitty Sport";(3) 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam, pada bagian depan terdapat 2 (dua) gambar ayam jantan dan tulisan PRT Persatuan Remaja Toraja Luwu Timur;(4) 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam dengan motif kembang warna kuning dan abu-abu;(5) 1 (satu) lembar celana dalam warna cream;(6) 1 (satu) lembar BH warna putih dengan motif gambar kupu-kupu;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada orang tua Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Metadata

PihakTerdakwa
Nomor6/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mll
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Khusus > Pidana Khusus > Peradilan Anak ABH
Tahun2024
Lembaga PeradilanPN MALILI
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Tunggal Hokky
Hakim AnggotaHakim Tunggal Hokky
PaniteraPanitera Pengganti Andi Burhan
Tanggal Musyawarah9 September 2024
Tanggal Keputusan9 September 2024
Tanggal Daftar26 Agustus 2024

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang