Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 156/Pid.B/2023/PN Blb

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ikbal Nurdamar Alias Bayu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa; 1 (satu) unit sepada motor roda dua merek YAMAHA N MAX Nopol D 3873 AAE warna merah tahun 2019; 1 (satu) buah kunci kontak sepada motor roda dua merek YAMAHA N MAX Nopol D 3873 AAE warna merah tahun 2019; 1 (satu) lembar STNK sepada motor roda dua merek YAMAHA N MAX Nopol D 3873 AAE warna merah tahun 2019; Dikembalikan kepada saksi korban Asti Dwi Ashartati Binti Suja?i; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);

Metadata

PihakPenuntut Umum:MUHAMMAD ICHSAN SANTOSO, S.H.Terdakwa:IKBAL NURDAMAR Alias BAYU
Nomor156/Pid.B/2023/PN Blb
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum > Pidana Umum > Pencurian
Tahun2023
Lembaga PeradilanPN BALE BANDUNG
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Catur Prasetyo
Hakim AnggotaHakim Anggota Nendi Rusnendi, Br Hakim Anggota Vici Daniel Valentino
PaniteraPanitera Pengganti Iman Supriatman, S.mn.
Tanggal Musyawarah11 April 2023
Tanggal Keputusan11 April 2023
Tanggal Daftar23 Februari 2023

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang