Putusan PA KISARAN Nomor 1/Pdt.G/2020/PA.Kis
Amar: Lain-lain
Amar
Amar
Lain-lain
Amar Lainnya
DIKABULKAN
Catatan Amar
DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan ahli waris almarhum Nasrul Pandapotan Siregar sebagai berikut: Fitriya Wati binti Saidin (isteri); L. Saima binti Samiwar (Isteri); Jonggi Siregar bin Nasrul Pandapotan Siregar (anak laki-laki kandung); Baladi Siregar bin Nasrul Pandapotan Siregar (anak laki-laki kandung); Balada Siregar bin Nasrul Pandapotan Siregar (anak laki-laki kandung); Tenna Jamilah Siregar binti Nasrul Pandapotan Siregar (anak perempuan kandung);3. Menetapkan harta berupa:--------------------------------------------------------------- 1 (Satu) bidang tanah yang terletak di Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, seluas 899 M2, Sertipikat Hak Milik No. 175, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan lintas 30 M; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah M. 48 ?sisa? 30 M; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah M. 48 ?sisa? 30 M; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah M. 48 ?sisa?. 30 M; 1 (Satu) bidang tanah yang terletak di Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, seluas 3.334 M2, Sertipikat Hak Milik No. 176, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan lintas 40 M; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah M. 48 ?Sisa? 30M30M; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah M. 48 ?Sisa? 30M30M; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah M. 48 ?sisa ? 72 M; Merupakan harta warisan almarhum Nasrul Pandapotan Siregar, yang hingga saat ini belum pernah dibagi oleh ahli warisnya; 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut : Fitriya Wati binti Saidin (isteri), mendapat bagian 3/48 dari harta warisan; L. Saima binti Samiwar (Isteri) mendapat bagian 3/48 dari harta warisan; Jonggi Siregar bin Nasrul Pandapotan Siregar (anak laki-laki kandung), mendapat bagian 12/48 dari harta warisan; Baladi Siregar bin Nasrul Pandapotan Siregar (anak laki-laki kandung), mendapat bagian 12/48 dari harta warisan; Balada Siregar bin Nasrul Pandapotan Siregar (anak laki-laki kandung), mendapat bagian 12/48 dari harta warisan; Tenna Jamilah Siregar binti Nasrul Pandapotan Siregar (anak perempuan kandung), mendapat bagian 6/48 dari harta warisan; Menghukum para Penggugat dan para Tergugat dan atau orang lain yang mendapatkan hak atau kuasa darinya untuk membagi harta peninggalan yang tersebut dalam diktum nomor 3.1 dan 3.2 di atas dan menyerahkannya kepada para ahli waris sesuai hak dan bagiannya masing-masing secara sukarela, dan apabila tidak bisa dibagi menurut wujudnya secara in natura, maka harus dilelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai putusan ini; Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 11. 611.000,- (sebelas juta enam ratus sebelas ribu rupiah);
Metadata
PihakPenggugat melawan Tergugat
Nomor1/Pdt.G/2020/PA.Kis
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPerdata Agama > Perdata Agama > Waris Islam
Tahun2020
Lembaga PeradilanPA KISARAN
Jenis Lembaga PeradilanPA
Hakim KetuaHakim Ketua Jaharuddin
Hakim AnggotaBr Hakim Anggota D. Taufik, Hakim Anggota H. Ahmad Rasidi
PaniteraPanitera Pengganti: Rosmintaito
Tanggal Musyawarah30 September 2020
Tanggal Keputusan30 September 2020
Tanggal Daftar2 Januari 2020
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang