Putusan PN BANJARMASIN Nomor 98/Pid.Sus/2023/PN Bjm

Amar: Lain-lain

Pihak

Penuntut Umum:Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H.Terdakwa:1.Hendra Bin Zainuddin2.Adam Malik Als Adam Bin Basrani

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

MENGADILI Menyatakan Terdakwa I HENDRA Bin ZAINUDDIN dan Terdakwa II ADAM MALIK Als ADAM Bin BASRANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan netto 0,05 (nol koma nol lima) gram 1 (satu) lembar plastik klip residu sisa sabu-sabu.Dimusnahkan Uang tunai Sejumlah Rp740.000,00 (Tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00 (Lima ribu rupiah);

Metadata

Nomor98/Pid.Sus/2023/PN Bjm
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Khusus > Narkotika dan Psikotropika > Pidana Khusus > Narkotika dan Psikotropika
Tahun2023
Lembaga PeradilanPN BANJARMASIN
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Yusriansyah
Hakim AnggotaHakim Anggota Suwandi, Br Hakim Anggota Hapsari Retno Widowulan
PaniteraPanitera Pengganti Novi Sinta Wati
Tanggal Musyawarah9 Maret 2023
Tanggal Keputusan9 Maret 2023
Tanggal Daftar3 Februari 2023
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang