Putusan PN PANDEGLANG Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl

Amar: Lain-lain

Pihak

Penuntut Umum:1.NANINDYA NATANINGRUM, S.H2.MARIO NICOLAS, S.H3.NIA YUNIAWATI, S.H., MH.H.4.TEUKU SYAHRONI, S.E., S.H., M.H.5.ADYANTANA MERU HERLAMBANG, S.H., M.H.Terdakwa:ALWI HUSEN MAOLANA Bin Alm ANWARI HUSNIRA

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama 8 (delapan) tahun, yang mulai berlaku pada hari putusan ini dapat dijalankan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel printout percakapan whatsapp antara korban (ISIKHA AISI KHAWASI) dengan pemilik nomor 08111226307; 2 (dua) lembar printout screenshoot DM Instagram dari pemilik akun Instagram atas nama alealwii (alwihmm) dengan link URL https://instagram.com/alealwiii?igshid=ZmRlMzRkMDU; Dimusnahkan 1 (satu) buah flashdisk merk Sundisk warna merah dan hitam kapasitas 8 (delapan) GB; Akun Instagram atas nama alealwi (alwihmm) dengan link URL https://instagram.com/alealwiii?igshid=ZmRlMzRkMDU berikut dengan 1 (satu) bundel screenshoot yang dieksport ke flasdisk merk Sundisk 8 (delapan) GB; Berikut bersama dengan seluruh data dan/atau informasi elektronik yang ada di dalamnya untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit handphone Iphone warna putih model Iphone XR Nomor Model MRY52X/A, Nomor Seri: DNPX FT6LKXK2, IMEI 35735009 3237095 dengan Sim Card: 089666165873; Dikembalikan kepada Saksi Isikha Aisi Khawasi Bin H. Yaya Syafrudin Zakaria. 1 (satu) unit handphone Iphone 13 warna biru gelap/navy dengan Nomor Model MLM3LL/A Nomor Seri KF6PFMC9KQ IMEI I: 355939495159295 IMEI 2: 35593949515929 ICCIC 8962115950205060875; Dirampas untuk Negara. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Metadata

Nomor71/Pid.Sus/2023/PN Pdl
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Khusus > Pidana Khusus > ITE
Tahun2023
Lembaga PeradilanPN PANDEGLANG
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Hendhy Eka Chandra
Hakim AnggotaHakim Anggota Anggi Prayurisman.br Hakim Anggota Agung Darmawan
PaniteraPanitera Pengganti Gita Nungky Natalie
Tanggal Musyawarah13 Juli 2023
Tanggal Keputusan13 Juli 2023
Tanggal Daftar10 Mei 2023

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang