Putusan PN BANDUNG Nomor 102/Pid.B/2021/PN Bdg

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

MENGADILI Menyatakan Terdakwa Wisnu Herdian Sukma bin Oman Sukma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya, secara berlanjut?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar print out laporan audit internal yang menerangkan perihal penyimpangan oprasional oleh sales BV PT. DUTA LESTARI SENTRATAMA dengan jumlah temuan saldo faktur Rp.517.458.528,-. 1 ( satu ) lembar faktur No. 20020200057459 tanggal 30 Mei 2020 dengan total yang harus dibayar Rp. 81.933.440.00,-. 1 ( satu ) lembar faktur No. 20020200064300 tanggal 17 Juni 2020 dengan total yang harus dibayar Rp. 95.091.007.00,-. 1 ( satu ) lembar faktur No. 20020200112681 tanggal 18 September 2020 dengan total yang harus dibayar Rp. 99.919.656.00,-. 1 ( satu ) lembar faktur No. 20020200116647 tanggal 25 September 2020 dengan total yang harus dibayar Rp. 3.006.840.00,-. 1 ( satu ) lembar faktur No. 20020200116648 tanggal 25 September 2020 dengan total yang harus dibayar Rp. 67.200.00,-. 1 ( satu ) lembar faktur No. 20020200071819 tanggal 30 Juni 2020 dengan total yang harus dibayar Rp. 173.112.916.00,-. 1 ( satu ) lembar faktur No. 20020200072423 tanggal 30 Juni 2020 dengan total yang harus dibayar Rp. 64.327.469.00,-. 4 (empat) lembar copy surat PO Fiktip 3 (tiga) lembar slip gaji atas nama WISNU HERDIAN SUKMA dari bulan Agustus 2020 sampai dengan Oktober 2020 1 ( satu ) lembar surat keputusan No. 2020/01KI/SK-SCH/3393 tanggal 01 Januari 2020 kenaikan gaji atas nama WISNU HERDIAN SUKMA. 1 ( satu ) lembar persetujuan ikatan kerja No. 2018/11/KI/SK-SCH/0341 tanggal 31 Juli 2019 tentang menyetujui dan mengangkat WISNU HERDIAN SUKMA sebagai karyawan tetap PT. KINO INDONESIA, Tbk. 1 ( satu ) lembar Surat Kuasa No.007/TGR/EIR-DLS/XI/2020. 3 ( tiga ) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh pihak toko. 1 ( satu ) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh WISNU HERDIAN SUKMA tentang pengakuan penyimpangan yang dilakukannya. Terlampir dalam berkas perkara6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);

Metadata

PihakPenuntut Umum:PRADIPTA TEGUH SUTANTO, SH.,MH.Terdakwa:WISNU HERDIAN SUKMA BIN OMAN SUKMA
Nomor102/Pid.B/2021/PN Bdg
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum > Pidana Umum > Penggelapan
Tahun2021
Lembaga PeradilanPN BANDUNG
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Syarip
Hakim AnggotaBr Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja, Hakim Anggota Rifandaru Eriambodo Setiawan
PaniteraPanitera Pengganti: Sri Subekti Triana
Tanggal Musyawarah9 Maret 2021
Tanggal Keputusan9 Maret 2021
Tanggal Daftar25 Januari 2021

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang