Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 18/Pid.B/2023/PN Bbu

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA MATI

Catatan Amar

MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Erwinudin Alias Wiwin Bin Zainudin (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Beberapa Pembunuhan Berencana?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Erwinudin Alias Wiwin Bin Zainudin (ALM) tersebut dengan pidana Mati; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kampak; 1 (satu) buah besi Panjang 1,5 meter; 1 (satu) buah tali tambang orange panjang 5 meter; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Kharisma tanpa No Pol tanpa Body; 1 (satu) unit HP merk Realme C15 warna biru; Dirampas untuk Negara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Metadata

PihakPenuntut Umum:RANDIKA RAMADHANI ERWIN, S.H.Terdakwa:ERWINUDIN Als WIWIN Bin ZAINUDIN,Alm
Nomor18/Pid.B/2023/PN Bbu
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum > Pidana Umum > Pembunuhan
Tahun2023
Lembaga PeradilanPN BLAMBANGAN UMPU
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Arista Budi Cahyawan
Hakim AnggotaHakim Anggota Echo Wardoyo, Br Hakim Anggota Ridwan Pratama
PaniteraPanitera Pengganti: Novi Chandra
Tanggal Musyawarah30 Mei 2023
Tanggal Keputusan30 Mei 2023
Tanggal Daftar14 Februari 2023

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang