Putusan PN MAKASSAR Nomor 233/Pdt.G/2023/PN Mks

Amar: Lain-lain

Pihak

Penggugat:ISHAK HAMZAH bin Hamzah Dg. TabaTergugat:HJ. WAFIA SYAHRIRTurut Tergugat:1.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar2.Notaris/PPAT Hj. TATI SELASTIWATI, S.H3.Bank Tabungan Negara (Persero)4.Kepala Wilayah Kecamatan Tamalate5.Kepala Kantor Kelurahan Barombong

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

DITOLAK

Catatan Amar

M E N G A D I L IDalam eksepsi Menolak eksepsi Tergugatdan Turut Tergugat I untuk seluruhnya.Dalam pokok perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp1.418.000,00(satu juta empat ratus delapan belas ribu rupiah)
Pelajari putusan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

Nomor233/Pdt.G/2023/PN Mks
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPerdata > Perdata > Perbuatan Melawan Hukum
Tahun2024
Lembaga PeradilanPN MAKASSAR
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Heriyanti
Hakim AnggotaHakim Anggota Muhammad Yusuf Karim, Br Hakim Anggota Wahyudi Said
PaniteraPanitera Pengganti Hj. Rismawati
Tanggal Musyawarah4 Juli 2024
Tanggal Keputusan4 Juli 2024
Tanggal Daftar10 Juli 2023
Jika Anda ingin putusan ini dihapus dari database, silakan hubungi admin@meridianhukum.com

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang