Putusan PN KENDARI Nomor 140/Pid.B/2023/PN Kdi

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

BEBAS DARI DAKWAAN

Catatan Amar

M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa H. Edy Kurniadi Hamdan Als. H. Edy Bin Hamdan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum ; Memulihkan hak-hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; Menetapkan barang bukti berupa 1 (lima) lembar kwitansi Pembayaran tanah; 1 (satu) lembar formulir pengiriman uang Bank BNI;Dikembalikan kepada H. Syamsul Alam alias H. Syamsu; Membebankan biaya perkara kepada Negara ;

Metadata

PihakPenuntut Umum:BUSTANIL ARIFIN, SHTerdakwa:H. EDY KURNIADI HAMDAN alias H. EDY bin H. HAMDAN
Nomor140/Pid.B/2023/PN Kdi
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum > Pidana Umum > Penipuan
Tahun2023
Lembaga PeradilanPN KENDARI
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Arief Hakim Nugraha
Hakim AnggotaHakim Anggota Sera Achmad, Mhbr Hakim Anggota Nursinah
PaniteraPanitera Pengganti Putu Novaini Ulandari
Tanggal Musyawarah29 Agustus 2023
Tanggal Keputusan29 Agustus 2023
Tanggal Daftar14 April 2023

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang