Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 265/Pid.Sus/2023/PN Pbu

Amar: Lain-lain

Pihak

Penuntut Umum:1.NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA, S.H.2.YUSHAR, S.H., M.H.Terdakwa:M. HARIS FADILAH Bin MANSYUR

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa M. HARIS FADILAH Bin MANSYUR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna biru muda dengan nomor SIM Card 081251334674;dirampas untuk Negara; 5 (lima) paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,54 (satu koma lima empat) gram; 1 (satu) buah dompet warna hitam; 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan; 1 (satu) buah gunting warna kuning; 1 (satu) buah timbangan merk CHQ warna hitam; 1 (satu) buah isolasi bening; 1 (satu) buah alat isap lengkap dengan pipet kaca;dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Metadata

Nomor265/Pid.Sus/2023/PN Pbu
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Khusus > Narkotika dan Psikotropika > Pidana Khusus > Narkotika dan Psikotropika
Tahun2023
Lembaga PeradilanPN PANGKALAN BUN
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Erick Ignatius Christoffel
Hakim AnggotaBr Hakim Anggota Firmansyah, Hakim Anggota Widana Anggara Putra
PaniteraPanitera Pengganti Masrianor
Tanggal Musyawarah24 Oktober 2023
Tanggal Keputusan24 Oktober 2023
Tanggal Daftar5 September 2023

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang