Putusan PN MAKASSAR Nomor 780/Pid.B/2022/PN Mks

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Ryan Alfian Alias Ryan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam Jabatan? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ryan Alfian Alias Ryan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 5 Bulan; Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; Menetapkan Barang Bukti berupa: 2 ( dua ) lembar hasil audit internal dari PT.INDORMARCO PRISMA TAMA, tertanggal 07 April 2022 dikembalikan kepada PT INDOMARCO PRISMA TAMA; Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).

Metadata

PihakPenuntut Umum:SARIATI SH., MH.Terdakwa:RYAN ALFIAN ALIAS RYAN
Nomor780/Pid.B/2022/PN Mks
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum > Pidana Umum > Penggelapan
Tahun2022
Lembaga PeradilanPN MAKASSAR
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine
Hakim AnggotaHakim Anggota Samsidar Nawawi, Br Hakim Anggota Doddy Hendrasakti
PaniteraPanitera Pengganti Retno Sari
Tanggal Musyawarah31 Agustus 2022
Tanggal Keputusan31 Agustus 2022
Tanggal Daftar22 Juni 2022

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang