Putusan PN TAHUNA Nomor 10/Pid.B/2022/PN Thn
Amar: Lain-lain
Pihak
Penuntut Umum:1.NALKRY. K. LASUT, SH2.RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.3.PATRIK E. TOREH, S.H.Terdakwa:HOLIPIL KARAENG
Amar
Amar
Lain-lain
Amar Lainnya
PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU
Catatan Amar
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Holipil Karaeng, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Holipil Karaengoleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan Terdakwa agar dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah)
Metadata
Nomor10/Pid.B/2022/PN Thn
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum > Pidana Umum > Penganiayaan
Tahun2022
Lembaga PeradilanPN TAHUNA
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Halifardi
Hakim AnggotaHakim Anggota Galih Prayudo, Br Hakim Anggota Ardhi Radhisshalhan
PaniteraPanitera Pengganti Claudia Agustine Ansar
Tanggal Musyawarah26 April 2022
Tanggal Keputusan26 April 2022
Tanggal Daftar16 Februari 2022
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang