Putusan PN PALEMBANG Nomor 1183/Pid.Sus/2024/PN Plg

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

MENGADILI Menyatakan terdakwa HARMOKO, A.Md Bin TARMIZI (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyelenggaraan Telekomunikasi Tanpa Izin Dari Pemerintah Pusat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) Jo Pasal 7 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dalam Pasal 71 angka 10 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HARMOKO, A.Md Bin TARMIZI (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan dan Pidana Denda Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 2 (Dua) Buah Router Merek ZTE ; 1 (Satu) Buah Router Merek Fiberhome ; 1 (Satu) Buah Mikrotik Merek IBM ; 1 (Satu) Buah Optical Line Termination (OLT) Merek Hisfocus ; 1 (Satu) Buah Officer Development Program (ODP) Merek TARMOC ; 9 (Sembilan) Buah Router Optical Network Terminal (ONT Merek GMS 220; 1 (Satu) Buah Router Optical Network Terminal (ONT) Merek Huawei ; 10 (Sepuluh) Buah Adaptor 12 V ; 3 (Tiga) Roll Kabel Fiber Optik (FO) ; 1 (Satu) Buah Antena Jenis Omni ; 1 (Satu) Buah AP Tplink ; 1 (Satu) Buah Switch Hub Dlink ; 1 (Satu) Roll Kabel STP Kurang LebihPanjag 30 (TigaPuluh) Meter ; 2 (Dua) BuahKipasPendingan/ Cooler OLT ; 1 (Satu) Buah Optical Power Meter (OPM) ; 3 (Tiga) Buah Kabel Power ; 9 (Sembilan) Pcs Kabel Fiber Optical Patchcord ; 2 (Dua) Pcs Kabel Splitter ; 1 (Satu) Buah Splitter Box ; 25 (Dua Puluh Lima) Pcs Adapter SC UPC Loss Max 0,2db ; 7 (Tujuh) Pcs Kabel Fiber Optical Merek Fujitomo ; 2 (Dua) Pcs Kabel UPC Optical Splitter 12 Merek Tamoc ; 1 (Satu) BuahTangga; 2 (Dua) Buah Tang; 1 (Satu) Buah Obeng ; 1 (Satu) Buah Lakban Hitam ;DIMUSNAHKAN; 9 (Sembilan) Lembar Formulir Berlangganan (Kosong) 1 (Satu) Lembar Fomulir Berlangganan Atas Nama Saudari Welly Ferryzia Tri Utami; 2 (Dua) Lembar Printout Nama-Nama Pelanggan PT. Musi Media Network; 2 (Dua) Lembar Potocopy Brosur Internet Broadband ; 3 (Tiga) Lembar Printout Bukti Pembayaran Berlangganan Internet ; 1 (satu) rangkap fotocopy NIB PT. Musi Media Network ; 1 (satu) rangkap fotocopy Sertifikat Standar Nomor 09082300346510002; 1 (satu) lembar fotocopy NPWP PT. Musi Media Network milik Sdr. HARMOKO ; 1 (satu) lembar fotocopy Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan PT. Musi Media Network ; 1 (satu) lembar fotocopy Invoice nomor 068/INV/OKI-PLB/VIII/2023 terkait pembayaran registrasi dan pembayaran bandwidth dedicated 100 Mbps oleh PT. Musi Media Network kepada PT. Indonesia Trans Network (ITN) sebesar Rp.11.500.000,- tanggal 7 Agustus 2023 ; 1 (satu) lembar fotocopy invoice nomor 098/INV/OKI-PLB/XI/2023 terkait pembayaran bandwidth dedicated 100Mbps oleh PT. Musi Media Network kepada PT. Indonesia Trans Network (ITN) sebesar Rp. 8.325.000 tanggal 5 November 2023; 1 (satu) lembar fotocopy bukti pembayaran Broad Band Indibizz 200 Mbps Nomor Pelanggan 111714100886 atas nama Foto Copy Suarna Grafika kepada PT. Telkom sebesar Rp. 1.166.890 ; 1 (satu) lembar fotocopy bukti pembayaran Broad Band Indibizz 100 Mbps Nomor Pelanggan 111714100842 atas nama Toko Komputer kepada PT. Telkom sebesar Rp656.290 ; 1 (satu) rangkap fotocopy Perjanian Kerja Sama antara PT. Indonesia Trans Network dengan PT. Media Network tentang Jual Kembali Jasa Layanan Akses Internet No 0079/PKS-ITN/VIII/2023 ; 1 (satu) lembar fotocopy bukti Bukti pembayaran bandwidth dari PT. Musi Media network kepada PT. Indonesia Trans Network tanggal 08 September 2023 sebesar Rp7.500.000 ; 1 (satu) lembar fotocopy bukti Bukti pembayaran bandwidth dari PT. Musi Media network kepada PT. Indonesia Trans Network tanggal 10 November 2023 sebesar Rp8.325.000 ; 1 (satu) lembar fotocopy bukti Bukti pembayaran bandwidth dari PT. Musi Media network kepada PT. Indonesia Trans Network tanggal 11 Desember 2023 sebesar Rp.8.325.000 ; 1 (satu) lembar fotocopy bukti Bukti pembayaran bandwidth dari PT. Musi Media network kepada PT. Indonesia Trans Network tanggal 10 Januari 2024 sebesar Rp.8.325.000 ; 1 (satu) lembar fotocopy bukti Bukti pembayaran bandwidth dari PT. Musi Media network kepada PT. Indonesia Trans Network tanggal 10 Februari 2024 sebesar Rp.8.325.000 ; 1 (satu) lembar fotocopy bukti Bukti pembayaran bandwidth dari PT. Musi Media network kepada PT. Indonesia Trans Network tanggal 10 Maret 2024 sebesar Rp8.325.000 ; 1 (satu) rangkap fotocopy Kontrak Berlangganan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan nama pelanggan FOTO COPY SUARNA GRAFIKA serta nomor internet 111714100886 ; 1 (satu) rangkap fotocopy Kontrak Berlangganan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan nama pelanggan TOKO KOMPUTER serta nomor internet 111714100842 ; 1 (satu) rangkap fotocopy Notaris RONA AYU EDITHYA MARGARETH, S.H.,M.Kn tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Indonesia Trans Network Nomor 01 tanggal 23 April 2019 ; 1 (satu) rangkap fotocopy Kep Menkumham RI No AHU- 0023397.AH.01.01 tahun 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Indonesia Trans Network sesuai salinan Akta Nomor 01 tanggal 23 April 2019 yang dibuat oleh RONA AYU EDITHYA MARGARETH, S.H.,M.Kn ; 1 (satu) rangkap fotocopy Notaris RONA AYU EDITHYA MARGARETH, S.H.,M.Kn tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Indonesia Trans Network Nomor 05 tanggal 07 November 2023 ; 1 (satu) rangkap fotocopy Kep Menkumham RI No AHU- 0073124.AH.01.02 tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Indonesia Trans Network sesuai salinan Akta Nomor 05 tanggal 07 November 2023 yang dibuat oleh RONA AYU EDITHYA MARGARETH, S.H.,M.Kn ; 1 (satu) rangkap fotocopy Kep Menkominfo Nomor 187/TEL.02.02/2019 tentang Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi PT. Indonesia Trans Network tanggal 13 Juni 2019 ; 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keterangan Laik Operasi Nomor 192/TEL.04.02/2019 tanggal 1 November 2019 ; 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keterangan Laik Operasi Nomor JAR- 0050/TEL.04.02/2023 tanggal 17 Februari 2023 ; 1 (satu) rangkap fotocopy Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin 91200015715320001 tanggal 18 Februari 2023.TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);

Metadata

PihakPenuntut Umum:Dyah Rahmawati, S.H.Terdakwa:Harmoko, Amd Bin Tarmizi (Alm)
Nomor1183/Pid.Sus/2024/PN Plg
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Khusus > Pidana Khusus > Lain-lain
Tahun2025
Lembaga PeradilanPN PALEMBANG
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Harun Yulianto
Hakim AnggotaBr Hakim Anggota Budiman Sitorus, Hakim Anggota Romi Sinatra
PaniteraPanitera Pengganti Ferry Irawan
Tanggal Musyawarah23 Januari 2025
Tanggal Keputusan23 Januari 2025
Tanggal Daftar10 Oktober 2024
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang