Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 51/Pid.C/2020/PN Blb

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA KURUNGAN

Catatan Amar

M E N G A D I L I : Menyatakan bahwa TerdakwaRiyanto Bin Warsan,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan ringan?; MenjatuhkanpidanaterhadapTerdakwaRiyanto Bin Warsan, oleh karenaitudenganpidanapenjaraselama1(satu)Bulan; Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, terpidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);

Metadata

PihakPenyidik Atas Kuasa PU:IYUS YUSUF SUHENDA, SHTerdakwa:RIYANTO Bin WARSAN
Nomor51/Pid.C/2020/PN Blb
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum
Tahun2020
Lembaga PeradilanPN BALE BANDUNG
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Tunggal Wiyono
Hakim AnggotaHakim Tunggal Wiyono
PaniteraPanitera Pengganti: Anisa Narestasari
Tanggal Musyawarah20 Juli 2020
Tanggal Keputusan20 Juli 2020
Tanggal Daftar20 Juli 2020

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang