Putusan PN TAIS Nomor 42/Pid.B/2024/PN Tas

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Wawan Susanto Bin Alm. Husin Burhani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Susu kaleng frisian flag 3 (tiga) kaleng; Susu kaleng frisian flag 10 (sepuluh) sachet; Coklat superstar 10 (sepuluh) bungkus; Sabun mama lemon 680 (enam ratus delapan puluh) mililiter; Slai olai 6 (enam) bungkus; Chocolatos 19 (sembilan belas) bungkus; Korek 1 (satu) buah; Rokok merk chief 2 (dua) bungkus; Rokok merk topas 3 (tiga) bungkus; Rokok merk seven 1 (satu) bungkus; Rokok merk toracinno 2 (dua) bungkus, dan; Uang sejumlah Rp157.000,00 (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian: Uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar; Uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; Uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar; Uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar; Uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar; dikembalikan kepada Saksi Tuminah Binti Harjo Suwito; 13. 1 (satu) set grendel pintu dan 1 (satu) buah kunci gembok warna kuning; 14. 2 (dua) buah kantong plastik warna putih; dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Metadata

PihakPenuntut Umum:1.EKO DARMANSYAH,S.H.2.EGEN NOVGHANTARA, S.HTerdakwa:WAWAN SUSANTO Bin HUSIN BURHANI
Nomor42/Pid.B/2024/PN Tas
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum > Pidana Umum > Pencurian
Tahun2024
Lembaga PeradilanPN TAIS
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Andi Bungawali Anastasia
Hakim AnggotaHakim Anggota Galuh Wahyu Kumalasari, M.hbr Hakim Anggota Nesia Hapsari
PaniteraPanitera Pengganti Tri Hariyanti
Tanggal Musyawarah30 Juli 2024
Tanggal Keputusan30 Juli 2024
Tanggal Daftar26 Juni 2024

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang