Putusan PN PADANG Nomor 83/Pdt.Bth/2024/PN Pdg
Amar: Lain-lain
Amar
Amar
Lain-lain
Amar Lainnya
DICABUT
Catatan Amar
MENETAPKAN:1. Mengabulkan permohonan Penggugat/Pelawan tersebut;2. Menyatakan Perkara Perdata Nomor 83/Pdt.G/2024/PN.Pdg dicabut;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Padang untuk mencoret perkara tersebut dari buku Register Perkara Perdata Gugatan;4. Menghukum Penggugat/Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp228.000,- (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Metadata
PihakPenggugat:Ermon FikerTergugat:1.Syafril2.Dasrizal3.Kaharuddin4.Arniati
Nomor83/Pdt.Bth/2024/PN Pdg
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPerdata
Tahun2024
Lembaga PeradilanPN PADANG
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Acep Sopian Sauri
Hakim AnggotaHakim Anggota Basman, Br Hakim Anggota Anton Rizal Setiawan
PaniteraPanitera Pengganti: Vivi Raswaty
Tanggal Musyawarah26 Juni 2024
Tanggal Keputusan26 Juni 2024
Tanggal Daftar11 Juni 2024
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang