Putusan PN RUTENG Nomor 29/Pdt.G/2024/PN Rtg
Amar: Lain-lain
Pihak
Penggugat:1.Kristoforus Darmanto, ST2.Agustinus Susanto, ST. MPSDA3.Ir. Lorens Jelamat, ST4.Tiborteus Suhardi, S. Hut5.Drs. Watu Hubertus6.Geradus Tanggung, S. SOS7.Aleksius Cagur, SE8.Gregorius Rachmat, SE9.Drs. Benyamin Harum10.Melanno Glovanie Mbauth11.Herman Yosef Manehat, SPd12.Agustinus Samador, S. SOSTergugat:BUPATI MANGGARAITurut Tergugat:12.Ketua DPRD Kabupaten Manggarai13.BUPATI MANGGARAI, Cq. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai
Amar
Amar
Lain-lain
Amar Lainnya
PENGADILAN TIDAK BERWENANG
Catatan Amar
MENGADILI: Menerima eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I; Menyatakan Peradilan Umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Ruteng tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu Rupiah);
Metadata
Nomor29/Pdt.G/2024/PN Rtg
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPerdata > Perdata > Perbuatan Melawan Hukum
Tahun2024
Lembaga PeradilanPN RUTENG
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma
Hakim AnggotaHakim Anggota Syifa Alam, M.hbr Hakim Anggota Indi Muhtar Ismail
PaniteraPanitera Pengganti: Roslia Ahmad
Tanggal Musyawarah2 Desember 2024
Tanggal Keputusan2 Desember 2024
Tanggal Daftar20 Agustus 2024
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang