Putusan PN MATARAM Nomor 396/Pid.Sus/2025/PN Mtr
Amar: Lain-lain
Pihak
Penuntut Umum:1.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.2.Danny Curia Novitawan. S.H3.Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.Terdakwa:NAZRI
Amar
Amar
Lain-lain
Amar Lainnya
PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU
Catatan Amar
MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa NAZRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NAZRI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (satu) buah bekas pembungkus biscuit bertuliskan Malkistb. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal bening berupa narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,24 (nol koma dua empat) gram atau dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram diberi kode Ac. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal bening berupa narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,21 (nol koma dua satu) gram atau dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram diberi kode Bd. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal bening berupa narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,23 (nol koma dua tiga) gram atau dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram diberi kode CDirampas untuk dimusnahkane. 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna biruf. Uang tunai hasil penjualan Narkotika jenis sabu sejumlah Rp 1.020.000-(satu juta dua puluh ribu rupiah)Dirampas untuk Negara6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus);
Metadata
Nomor396/Pid.Sus/2025/PN Mtr
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Khusus > Narkotika dan Psikotropika > Pidana Khusus > Narkotika dan Psikotropika
Tahun2025
Lembaga PeradilanPN MATARAM
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Kelik Trimargo
Hakim AnggotaHakim Anggota Mahyudin Igo, Br Hakim Anggota Dian Wicayanti
PaniteraPanitera Pengganti Lalu Mokhamad Guntur
Tanggal Musyawarah17 September 2025
Tanggal Keputusan17 September 2025
Tanggal Daftar4 Juli 2025
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang