Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 255/Pid.B/2022/PN Tbh

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Bagong Sutrisno Als Pakde Bin Kariun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dengan Sengaja Memberi Kesempatan untuk Melakukan Permainan Judi sebagai Mata Pencaharian? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit hp Nokia Warna merah; 1 (satu) buah pena warna ungu; 5 (lima) lembar kertas bertuliskan angka - angka warna putih; 5 (lima) buah kertas kosong (kertas cek); Dirampas untuk Dimusnahkan; Uang tunai sejumlah Rp64.000,00 (enam puluh empat ribu rupiah) dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar, Rp. 5.000,00 (lima ribu ripiah) sebanyak 2 lembar, Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 2 lembar; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Metadata

PihakPenuntut Umum:JUNIARTI, SHTerdakwa:BAGONG SUTRISNO Als PAKDE Bin KARIUN
Nomor255/Pid.B/2022/PN Tbh
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum > Pidana Umum > Perjudian
Tahun2023
Lembaga PeradilanPN TEMBILAHAN
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Habibi Kurniawan, S.ak.
Hakim AnggotaHakim Anggota Reynaldo Binsar. H. S., Br Hakim Anggota M. Alif Akbar Pranagara
PaniteraPanitera Pengganti: Rahma Dinanti
Tanggal Musyawarah9 Januari 2023
Tanggal Keputusan9 Januari 2023
Tanggal Daftar25 Oktober 2022

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang