Putusan PN AMBON Nomor 74/Pdt.P/2025/PN Amb

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

DIKABULKAN

Catatan Amar

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan bahwaArthur Kalahatu (kakak Kandung Pemohon) telah meninggal dunia pada 17 Februari 2004 di Desa Hative Kecil Kecamatan Sirimau Kota Ambon dan dimakamkan di Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau Kota Ambon; Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melapor kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon tentang kematian tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan Penetapan ini dan memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian kakak kandung Pemohon atas nama Arthur Kalahatu tersebut; Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesarRp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;

Metadata

PihakPemohon:Ketsia Maria Kalahatu
Nomor74/Pdt.P/2025/PN Amb
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPerdata
Tahun2025
Lembaga PeradilanPN AMBON
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Tunggal Iqbal Albanna
Hakim AnggotaHakim Tunggal Iqbal Albanna
PaniteraPanitera Pengganti Ervina Mathilda Telly Silalahi
Tanggal Musyawarah24 Maret 2025
Tanggal Keputusan24 Maret 2025
Tanggal Daftar13 Maret 2025
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang