Putusan PN PONTIANAK Nomor 898/Pid.Sus/2021/PN Ptk

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Ghany Dr Bin Derai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana Dakwaan alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda uang sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) klip plastik yang di dalamnya berisi 8 (delapan) tablet narkotika jenis ekstasi berwarna hijau bertuliskan HEINEKEN (berat netto 3,14 gram); 1 (satu) klip plastik yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) tablet narkotika jenis ekstasi berwarna kuning berlogokan Sphinx (berat netto 3,07 gram). masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);

Metadata

PihakPenuntut Umum:MEGA YULANDA, S.H.Terdakwa:GHANY DR bin DERAI
Nomor898/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Khusus > Narkotika dan Psikotropika > Pidana Khusus > Narkotika dan Psikotropika
Tahun2022
Lembaga PeradilanPN PONTIANAK
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno
Hakim AnggotaHakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting
PaniteraPanitera Pengganti: Yuni Ria Putri
Tanggal Musyawarah22 Februari 2022
Tanggal Keputusan22 Februari 2022
Tanggal Daftar7 Desember 2021
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang