Putusan PN Pasarwajo Nomor 119/Pid.B/2023/PN Psw

Amar: Lain-lain

Pihak

Penuntut Umum:1.ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H.2.BUDI HERMANSYAH, S.H.3.NUR RAHMAT, S.H.4.FRANCA MONIQA SAYOGI, S.H. Terdakwa:1.AMSIDIK als LA OTE Bin LA ASIMU2.TAHINUDIN als LA MANGKERE Bin LA ZULIMU

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

MENGADILI: Menyatakan Terdakwa 1 AMSIDIK Alias LA OTE Bin LA ASIMU dan Terdakwa 2 TAHINUDIN Alias LA MANGKERE Bin LA ZULIMU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta merusak barang?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) potongan pohon jeruk lasembangi; 1 (satu) lembar potongan papan bekas terbakar; 1 (satu) buah modul tenaga surya kondisi rusak terbakar; Sebilah parang berbentuk golok dengan ukuran panjang dari gagang sampai hulu kurang lebih sekitar 60 (enam puluh) cm, gagang terbuat dari kayu 1 (satu) buah korek api gas warna hitam putih; 1 (satu) buah senter kepala terdapat tulisan led headlight; dimusnahkan; Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Metadata

Nomor119/Pid.B/2023/PN Psw
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum
Tahun2023
Lembaga PeradilanPN Pasarwajo
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Fudianto Setia Pramono
Hakim AnggotaBr Hakim Anggota Naufal Muzakki, Hakim Anggota Tulus H. Pardosi
PaniteraPanitera Pengganti Nurmiaty
Tanggal Musyawarah21 November 2023
Tanggal Keputusan21 November 2023
Tanggal Daftar4 Oktober 2023
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang