Putusan PN BANYUMAS Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Bms

Amar: Lain-lain

Pihak

Penggugat:SAYOTOTergugat:1.SUPARTI2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANYUMASTurut Tergugat:PEMERINTAH DESA KEDUNGUTER

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

DICABUT

Catatan Amar

Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Penggugat; Menyatakan perkara perdata Nomor : 2/Pdt.G/2023/PN Bms yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Banyumas telah dicabut Penggugat. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Banyumas untuk segera mencatat pencabutan perkara tersebut kedalam register perkara perdata yang sedang berjalan. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp845.000,00 (delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Metadata

Nomor2/Pdt.G/2023/PN Bms
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPerdata > Perdata > Perbuatan Melawan Hukum
Tahun2023
Lembaga PeradilanPN BANYUMAS
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Wasis Priyanto
Hakim AnggotaHakim Anggota Suryo Negoro, Br Hakim Anggota Rino Ardian Wigunadi
PaniteraPanitera Pengganti Widodo Anggun Thaariq
Tanggal Musyawarah8 Maret 2023
Tanggal Keputusan8 Maret 2023
Tanggal Daftar12 Januari 2023

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang