Alasan dan Dasar Hukum Pelarangan PKI di Indonesia

Alasan dan Dasar Hukum Pelarangan PKI di Indonesia

Dasar hukum pelarangan PKI adalah TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme.

Ada dua alasan pokok pelarangan: paham komunisme/marxisme-leninisme dinilai bertentangan dengan Pancasila, dan PKI secara historis beberapa kali berupaya menggulingkan pemerintahan yang sah dengan kekerasan.

TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia dan melarang segala kegiatan penyebaran atau pengembangan paham komunisme/marxisme-leninisme.

Mempelajari paham komunisme/marxisme-leninisme secara ilmiah, misalnya di perguruan tinggi dalam rangka mengamankan Pancasila, tetap dimungkinkan sepanjang tunduk pada ketentuan yang berlaku.

15 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Pertanyaan

Apa sebenarnya yang menjadi alasan Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang di Indonesia? Lalu, apa dasar hukum yang menjadi landasan pelarangan tersebut?

Intisari Jawaban

Pelarangan PKI di Indonesia berpijak pada TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966. Ada dua alasan pokok mengapa partai ini dilarang, yaitu karena paham komunisme/marxisme-leninisme yang dianutnya dinilai bertentangan dengan Pancasila, dan karena catatan sejarah yang menunjukkan PKI beberapa kali berupaya menggulingkan pemerintahan yang sah melalui jalan kekerasan.

Bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak ulasan berikut ini.

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Untuk menjawab pertanyaan mengenai alasan PKI dilarang di Indonesia, kami merujuk pada TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Alasan PKI Dilarang

Jika kita cermati bagian Konsiderans TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966, terdapat dua pertimbangan utama yang mendasari pelarangan PKI di Indonesia, yakni:

  1. Paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme pada dasarnya bertentangan dengan Pancasila; dan
  2. Orang-orang maupun golongan di Indonesia yang menganut paham komunisme/marxisme-leninisme, terutama PKI, dalam perjalanan sejarah kemerdekaan Indonesia terbukti beberapa kali berusaha meruntuhkan pemerintahan yang sah dengan cara-cara kekerasan.

Bertolak dari dua pertimbangan tersebut, TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 kemudian menetapkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia.
  2. Melarang setiap kegiatan di Indonesia yang bertujuan menyebarkan atau mengembangkan paham komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, termasuk penggunaan segala macam aparatur serta media untuk menyebarkan atau mengembangkan paham/ajaran tersebut.

Dengan demikian, alasan PKI dilarang di Indonesia adalah karena paham komunisme/marxisme-leninisme yang dianut PKI dinilai bertentangan dengan Pancasila, serta karena alasan historis, yaitu upaya beberapa kali untuk menggulingkan pemerintahan yang sah melalui jalan kekerasan.

Pengecualian untuk Kepentingan Ilmiah

Kendati demikian, kegiatan mempelajari paham komunisme/marxisme-leninisme secara ilmiah, misalnya di lingkungan perguruan tinggi, dalam kerangka mengamankan Pancasila tetap dimungkinkan untuk dilakukan, sepanjang tunduk pada sejumlah ketentuan yang berlaku.

Demikian jawaban dari kami mengenai alasan PKI dilarang di Indonesia sebagaimana Anda tanyakan. Semoga bermanfaat.

Butuh rujukan peraturan yang lengkap dan tepercaya? Anda dapat menelusuri koleksi peraturan perundang-undangan serta beragam ulasan hukum lainnya di Meridian Hukum.

Dasar Hukum

Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang