Pengantar
Seiring berlakunya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (Perpres 110/2025), Menteri Kehutanan tengah memfinalkan rancangan regulasi turunan yang, apabila ditetapkan, akan memperkenalkan tata laksana baru perdagangan karbon berbasis mekanisme pengimbangan (offset) emisi gas rumah kaca untuk sektor kehutanan. Dengan tonggak hukum yang diundangkan pada 10 Oktober 2025 tersebut, arsitektur pasar karbon Indonesia memasuki fase implementasi yang lebih preskriptif, berorientasi hasil, dan kompatibel dengan standar internasional.
Catatan penting bagi praktisi: wacana “sepenuhnya melalui offset” perlu dibaca hati-hati. Perpres 110/2025 tetap mengatur dua kanal utama—Perdagangan Emisi GRK (cap-and-trade/allowances) dan Offset Emisi GRK—namun untuk kehutanan, kanal offset memang menjadi poros transaksi karena sifat penyerapan karbon dan karakter proyek di hulu.
Pilar Hukum Kunci Perpres 110/2025
Perpres 110/2025 menegaskan tiga instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK): (i) Perdagangan Karbon, (ii) Pembayaran Berbasis Kinerja (results-based payments), dan (iii) Pungutan atas Karbon. Perdagangan Karbon sendiri mencakup dua skema: Perdagangan Emisi GRK (berbasis kuota/allowances untuk Instalasi yang Diatur) dan Offset Emisi GRK (jual-beli unit pengurangan/penyerapan yang tersertifikasi). Perdagangan Karbon dapat berjalan tanpa menunggu tercapainya target NDC, sehingga memberikan kepastian bahwa pasar dapat beroperasi paralel dengan agenda mitigasi nasional.
Norma transparansi diperkuat melalui kerangka MRV terintegrasi, Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). SRUK dirancang bersifat desentralisasi, transparan, real time, dan terhubung dengan registri lain, untuk meminimalkan risiko pencatatan ganda dan meningkatkan kepercayaan pasar.
Mengapa Offset Menjadi Poros di Sektor Kehutanan
Dalam konstruksi Perpres 110/2025, sub-sektor kehutanan diakomodasi melalui jalur offset karena pengurangan emisi dan penyerapan karbon terjadi di luar lingkup instalasi yang dibatasi kuota. Proyek kehutanan (termasuk REDD+, rehabilitasi hutan, pengelolaan gambut/mangrove, dan peningkatan stok karbon) dapat menerbitkan Unit Karbon melalui dua rute dokumen: DRAM (untuk skema domestik/SPE GRK) atau DPP (untuk standar internasional/non‑SPE GRK). Setelah validasi dan verifikasi oleh Lembaga Validasi dan Verifikasi Independen (LVI), unit dicatatkan di SRUK dan siap diperdagangkan di dalam negeri kepada: (i) instalasi yang wajib memenuhi kuota dan membutuhkan kompensasi, (ii) pelaku usaha yang melakukan offset sukarela, dan (iii) publik.
Bagi instalasi yang diatur, menteri sektor akan menetapkan Batas Atas Emisi GRK dan bagian porsi batas yang dapat dikompensasi dengan offset. Jika emisi aktual tetap melampaui batas setelah optimalisasi aksi mitigasi, perdagangan kuota, dan pembelian offset, konsekuensi pajak karbon berlaku sesuai ketentuan perpajakan yang relevan.
Pengakuan Unit Karbon Standar Internasional: Ruang dan Syarat
Perpres 110/2025 secara eksplisit mengakui Unit Karbon yang diterbitkan berdasarkan: (i) skema domestik (SPE GRK), (ii) kerangka UNFCCC/Paris Agreement, dan (iii) standar internasional lain. Untuk penggunaan dalam negeri, unit non‑SPE GRK dapat diperdagangkan sepanjang tercatat di SRUK dan memenuhi metodologi yang dirujuk DRAM/DPP.
Untuk transaksi lintas negara, Perpres membedakan dua koridor: transaksi yang memerlukan Otorisasi dan Corresponding Adjustment (misalnya di bawah Pasal 6.2/6.4 Persetujuan Paris atau kewajiban mitigasi internasional), dan transaksi yang tidak memerlukan keduanya karena tidak digunakan untuk pemenuhan NDC pihak lain. Pada koridor pertama, Otorisasi dikeluarkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi menteri sektor; Corresponding Adjustment memastikan tidak terjadi double claiming antara Indonesia dan negara pembeli. Pengaturan ini krusial bagi bankability proyek kehutanan yang membidik pasar internasional sekaligus menjaga integritas NDC Indonesia.
Infrastruktur Registri dan MRV: Mengunci Integritas Pasar
SRN PPI memuat data aksi mitigasi/adaptasi dan menjadi rujukan satu data nasional. SRUK memegang peran sentral pencatatan unit (baik SPE GRK maupun non‑SPE GRK), alih kepemilikan, dan pembatalan, dengan jejak audit yang dapat ditelusuri. Validasi dan verifikasi dilakukan oleh LVI berbadan hukum yang terakreditasi—oleh Komite Akreditasi Nasional untuk penerbitan dari SRUK, atau oleh lembaga akreditasi internasional untuk unit dari registri global—sehingga kualitas metodologi, perhitungan baseline, dan pengurangan yang diklaim dapat dipertanggungjawabkan.
MRV diintegrasikan lintas instrumen dan sektor. Pengukuran harus menetapkan baseline yang dapat dibandingkan, menghitung emisi/serapan aktual, dan menilai pengurangan terhadap baseline. Pelaporan tahunan wajib dilakukan dan menjadi dasar verifikasi, sementara hasil verifikasi menjadi syarat penerbitan SPE GRK atau pengakuan unit non‑SPE GRK di SRUK.
Skema Domestik: Hub ETS–Offset dan Konsekuensi Kepatuhan
Untuk sektor yang telah atau akan menerapkan Perdagangan Emisi GRK, penanggung jawab instalasi memiliki tiga tuas kepatuhan: aksi mitigasi internal, pembelian kuota dari instalasi lain, dan pembelian offset. Proporsi offset yang dapat digunakan akan diatur menteri sektor. Kegagalan menjaga emisi di bawah batas—setelah memanfaatkan tuas-tuas tersebut—memicu kewajiban pajak karbon. Dengan demikian, offset kehutanan bukan sekadar instrumen reputasi, melainkan bagian dari portofolio kepatuhan yang memiliki dampak fiskal konkret.
Pembayaran Berbasis Kinerja dan Pembagian Manfaat
Di luar perdagangan, Perpres mengatur Pembayaran Berbasis Kinerja atas capaian mitigasi/adaptasi. Norma benefit sharing menuntut mekanisme pembagian manfaat yang memperhitungkan kewenangan, kinerja pengurangan emisi, serta upaya tidak mengeluarkan emisi. Bagi proyek kehutanan, ini beririsan dengan tata kelola tenurial, hak masyarakat adat/lokal, dan nilai bukan karbon (biodiversitas, jasa lingkungan, dsb.). Pengaturan yang jelas sejak tahap desain proyek akan mengurangi sengketa dan meningkatkan bankability.
Tenggat Waktu, Ketentuan Peralihan, dan Risiko Kepatuhan
Perpres 110/2025 diundangkan pada 10 Oktober 2025. Aturan pelaksana wajib diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal tersebut, yaitu paling lambat 10 Oktober 2026. Rencana aksi dan regulasi terkait penurunan emisi yang masih berlaku harus disesuaikan dalam jangka waktu yang sama. Pelaku usaha yang telah memegang Unit Karbon tetapi belum melakukan transaksi wajib menyesuaikan tata laksana paling lambat 1 tahun sejak pengundangan. Perjanjian internasional yang telah disetujui sebelum Perpres berlaku juga wajib disesuaikan dalam 1 tahun.
Risiko kepatuhan utama yang perlu diantisipasi sejak dini meliputi: ketidakselarasan metodologi proyek dengan standar yang diakui; pengelolaan nested accounting antara proyek dan program yurisdiksi; pengaturan hak atas karbon dan pembagian manfaat; serta kesiapan dokumentasi MRV untuk memenuhi audit LVI dan persyaratan SRUK.
Strategi Praktis bagi Pelaku di Sektor Kehutanan (Per November 2025)
Pertama, lakukan audit kesenjangan terhadap proyek yang ada: cek baseline, metodologi, legal title atas karbon, dan kesesuaian dengan opsi SPE GRK atau standar internasional. Kedua, tentukan jalur komersialisasi: penjualan domestik ke instalasi yang diatur, pasar sukarela domestik, atau ekspor dengan Otorisasi dan Corresponding Adjustment. Ketiga, siapkan DRAM untuk SPE GRK atau DPP untuk standar internasional beserta paket MRV, termasuk rencana konsultasi publik dan analisis dampak pembangunan berkelanjutan. Keempat, rancang klausul kontraktual yang meng-address risiko double counting, perubahan hukum (change in law), serta pengaturan pembatalan unit di SRUK.
Penutup: Peluang yang Berpijak pada Kepastian Hukum
Perpres 110/2025 menghadirkan desain pasar karbon yang lebih tegas: kompatibel dengan Article 6, terintegrasi secara MRV, dan membuka jalur pengakuan unit internasional. Bagi kehutanan, jalur offset menjadi poros monetisasi jasa lingkungan dengan standar akuntansi yang semakin ketat. Kesiapan dokumen, kepatuhan MRV, dan strategi komersial yang selaras dengan registri nasional akan menentukan kecepatan proyek memasuki pasar—baik domestik maupun lintas batas—tanpa mengorbankan integritas NDC Indonesia.
Dengan tenggat aturan pelaksana paling lambat 10 Oktober 2026, jendela persiapan sudah terbuka. Aktor yang bergerak lebih awal—menata MRV, mengamankan legal title, dan menyelaraskan standar—akan berada di garis depan ketika perdagangan karbon kehutanan Indonesia masuk ke fase penuh.