Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Regulasi ini menetapkan kerangka penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) nasional melalui Alokasi Karbon sebagai dasar perencanaan, penetapan Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC), serta implementasi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim. Keberadaan instrumen NEK mencakup Perdagangan Karbon (termasuk dalam negeri dan luar negeri), Pembayaran Berbasis Kinerja, dan Pungutan Atas Karbon, yang diwajibkan melalui sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Regulasi mengamanatkan prosedur Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) guna memastikan akurasi pencapaian target NDC, disertai pembentukan Komite Pengarah sebagai lembaga pengawas dan koordinasi lintas kementerian. Ketentuan transisi diberikan selama 1 (satu) tahun untuk penyesuaian kebijakan dan pelaksanaan sebelum Perpres ini berlaku.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK nasional dilakukan melalui: 1) Alokasi Karbon; 2) penyusunan dan penetapan NDC; 3) tata laksana penyelenggaraan instrumen NEK; 4) kerangka transparansi; 5) pemantauan dan evaluasi; 6) pembinaan dan pendanaan; dan 7) pembentukan komite pengarah.

Metadata

TentangPenyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor110
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Oktober 2025
Tanggal Pengundangan10 Oktober 2025
Tanggal Berlaku10 Oktober 2025
SumberLN 2025 (172) : 68 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekLINGKUNGAN HIDUP - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM LINGKUNGAN

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERPRES No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang