Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 menetapkan kerangka penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk pencapaian target NDC pengurangan emisi GRK 29-41% pada 2030 melalui mekanisme perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, dan pungutan atas karbon. Pelaku usaha wajib mencatatkan dan melaporkan kegiatan ke SRN PPI sebagai dasar pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) terintegrasi. Sistem SRN PPI menjadi inti pengawasan dan referensi data nasional untuk pelaksanaan NEK.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Perpres No. 98 Tahun 2021: Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi GRK

1. Konteks Historis dan Politik

  • Komitmen Paris Agreement: Perpres ini merupakan turunan dari ratifikasi Perjanjian Paris 2015 (UU No. 16/2016) yang mewajibkan Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% dengan upaya sendiri atau 41% dengan dukungan internasional hingga 2030.
  • Pergantian Regulasi: Perpres ini mencabut Perpres No. 61/2011 tentang RAN-GRK dan Perpres No. 71/2011 tentang Inventarisasi GRK, yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan skema ekonomi karbon global dan kebutuhan transparansi.
  • Momentum Global: Diterbitkan menjelang COP26 di Glasgow (2021), menunjukkan kesiapan Indonesia mempresentasikan kerangka regulasi iklim yang komprehensif.

2. Inovasi Kebijakan

  • Ekonomi Karbon: Memperkenalkan instrumen nilai ekonomi karbon (NEK) seperti perdagangan karbon, pungutan karbon, dan pembayaran berbasis kinerja, yang sebelumnya belum terintegrasi dalam regulasi nasional.
  • Komite Pengarah: Dibentuknya Komite Pengarah NEK yang diketuai Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas, mencerminkan pendekatan koordinasi lintas sektor (energi, kehutanan, industri) untuk memastikan sinkronisasi kebijakan.
  • Transparansi dan MRV: Kerangka Measurement, Reporting, Verification (MRV) diadopsi untuk memenuhi standar pelaporan internasional, terutama dalam skema perdagangan karbon dan kerja sama bilateral (misalnya Indonesia-Norwegia pada REDD+).

3. Sektor Prioritas

  • Energi dan Transportasi: Kontributor emisi terbesar (≈35%), sehingga skema NEK akan berdampak signifikan pada sektor migas, PLTU batubara, dan transportasi.
  • Kehutanan dan Lahan: Sektor kunci untuk REDD+ dan restorasi gambut, dengan mekanisme insentif bagi perusahaan yang menjaga tutupan hutan.
  • Industri dan Limbah: Pengaturan emisi dari aktivitas manufaktur dan TPA melalui pungutan karbon atau cap-and-trade.

4. Tantangan Implementasi

  • Tumpang Tindih Kewenangan: Potensi konflik antara kementerian (KLHK, ESDM, Kemenkeu) dalam mengatur harga karbon dan alokasi kuota emisi.
  • Resistensi Pelaku Usaha: Penerapan pungutan karbon atau perdagangan emisi dapat menambah beban finansial industri padat karbon (misalnya pabrik semen, pupuk).
  • Risiko Sosial: Skema NEK berpotensi memicu konflik agraria jika tidak disertai pengakuan hak masyarakat adat dalam pengelolaan hutan.

5. Dukungan Internasional

  • Pendanaan Hijau: Perpres ini menjadi dasar bagi Indonesia mengakses Green Climate Fund (GCF) dan dana bilateral (misalnya Norwegia, Jepang) untuk proyek mitigasi iklim.
  • Carbon Offsetting: Memungkinkan perusahaan asing membeli kredit karbon dari proyek di Indonesia (misalnya reforestasi mangrove di Jawa), sejalan dengan tren global net-zero emission.

6. Prospek ke Depan

  • Carbon Tax: Perpres ini menjadi landasan penerapan pajak karbon (diatur dalam UU HPP No. 7/2021) yang mulai efektif 2025, dengan tarif awal Rp30/kg CO2e.
  • Pilot Project: Uji coba perdagangan karbon di PLTU Jawa-Bali dan sektor aviation (Garuda Indonesia) sebagai model sebelum implementasi nasional.

Kesimpulan:
Perpres No. 98/2021 adalah game-changer dalam kebijakan iklim Indonesia, mengintegrasikan pendekatan ekonomi dan lingkungan. Keberhasilannya bergantung pada koordinasi antarlembaga, penegakan aturan, dan dukungan teknologi untuk memastikan transisi yang adil (just transition).

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai: 1) maksud, tujuan, dan ruang lingkup; 2) upaya pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution/NDC; 3) tata laksana penyelenggaraan nilai ekonomi karbon; 4) kerangka transparansi; 5) pemantauan dan evaluasi; 6) pembinaan dan pendanaan; dan 7) komite pengarah pada pengelolaan Nilai Ekonomi Karbon/NEK untuk mencapai NDC dan pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca/GRK. Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC dilakukan melalui penyelenggaraan mitigasi perubahan iklim dan adaptasi perubahan iklim.

Subjek

LINGKUNGAN HIDUP - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA

Metadata

TentangPenyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor98
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan29 Oktober 2021
Tanggal Berlaku29 Oktober 2021
SumberLN.2021/No.249, jdih.setneg.go.id : 68 hlm.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERPRES No. 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional
  2. PERPRES No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang