Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 menetapkan kerangka penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk pencapaian target NDC pengurangan emisi GRK 29-41% pada 2030 melalui mekanisme perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, dan pungutan atas karbon. Pelaku usaha wajib mencatatkan dan melaporkan kegiatan ke SRN PPI sebagai dasar pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) terintegrasi. Sistem SRN PPI menjadi inti pengawasan dan referensi data nasional untuk pelaksanaan NEK.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Perpres No. 98 Tahun 2021: Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi GRK
1. Konteks Historis dan Politik
- Komitmen Paris Agreement: Perpres ini merupakan turunan dari ratifikasi Perjanjian Paris 2015 (UU No. 16/2016) yang mewajibkan Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% dengan upaya sendiri atau 41% dengan dukungan internasional hingga 2030.
- Pergantian Regulasi: Perpres ini mencabut Perpres No. 61/2011 tentang RAN-GRK dan Perpres No. 71/2011 tentang Inventarisasi GRK, yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan skema ekonomi karbon global dan kebutuhan transparansi.
- Momentum Global: Diterbitkan menjelang COP26 di Glasgow (2021), menunjukkan kesiapan Indonesia mempresentasikan kerangka regulasi iklim yang komprehensif.
2. Inovasi Kebijakan
- Ekonomi Karbon: Memperkenalkan instrumen nilai ekonomi karbon (NEK) seperti perdagangan karbon, pungutan karbon, dan pembayaran berbasis kinerja, yang sebelumnya belum terintegrasi dalam regulasi nasional.
- Komite Pengarah: Dibentuknya Komite Pengarah NEK yang diketuai Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas, mencerminkan pendekatan koordinasi lintas sektor (energi, kehutanan, industri) untuk memastikan sinkronisasi kebijakan.
- Transparansi dan MRV: Kerangka Measurement, Reporting, Verification (MRV) diadopsi untuk memenuhi standar pelaporan internasional, terutama dalam skema perdagangan karbon dan kerja sama bilateral (misalnya Indonesia-Norwegia pada REDD+).
3. Sektor Prioritas
- Energi dan Transportasi: Kontributor emisi terbesar (≈35%), sehingga skema NEK akan berdampak signifikan pada sektor migas, PLTU batubara, dan transportasi.
- Kehutanan dan Lahan: Sektor kunci untuk REDD+ dan restorasi gambut, dengan mekanisme insentif bagi perusahaan yang menjaga tutupan hutan.
- Industri dan Limbah: Pengaturan emisi dari aktivitas manufaktur dan TPA melalui pungutan karbon atau cap-and-trade.
4. Tantangan Implementasi
- Tumpang Tindih Kewenangan: Potensi konflik antara kementerian (KLHK, ESDM, Kemenkeu) dalam mengatur harga karbon dan alokasi kuota emisi.
- Resistensi Pelaku Usaha: Penerapan pungutan karbon atau perdagangan emisi dapat menambah beban finansial industri padat karbon (misalnya pabrik semen, pupuk).
- Risiko Sosial: Skema NEK berpotensi memicu konflik agraria jika tidak disertai pengakuan hak masyarakat adat dalam pengelolaan hutan.
5. Dukungan Internasional
- Pendanaan Hijau: Perpres ini menjadi dasar bagi Indonesia mengakses Green Climate Fund (GCF) dan dana bilateral (misalnya Norwegia, Jepang) untuk proyek mitigasi iklim.
- Carbon Offsetting: Memungkinkan perusahaan asing membeli kredit karbon dari proyek di Indonesia (misalnya reforestasi mangrove di Jawa), sejalan dengan tren global net-zero emission.
6. Prospek ke Depan
- Carbon Tax: Perpres ini menjadi landasan penerapan pajak karbon (diatur dalam UU HPP No. 7/2021) yang mulai efektif 2025, dengan tarif awal Rp30/kg CO2e.
- Pilot Project: Uji coba perdagangan karbon di PLTU Jawa-Bali dan sektor aviation (Garuda Indonesia) sebagai model sebelum implementasi nasional.
Kesimpulan:
Perpres No. 98/2021 adalah game-changer dalam kebijakan iklim Indonesia, mengintegrasikan pendekatan ekonomi dan lingkungan. Keberhasilannya bergantung pada koordinasi antarlembaga, penegakan aturan, dan dukungan teknologi untuk memastikan transisi yang adil (just transition).
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai: 1) maksud, tujuan, dan ruang lingkup; 2) upaya pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution/NDC; 3) tata laksana penyelenggaraan nilai ekonomi karbon; 4) kerangka transparansi; 5) pemantauan dan evaluasi; 6) pembinaan dan pendanaan; dan 7) komite pengarah pada pengelolaan Nilai Ekonomi Karbon/NEK untuk mencapai NDC dan pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca/GRK. Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC dilakukan melalui penyelenggaraan mitigasi perubahan iklim dan adaptasi perubahan iklim.
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PERPRES No. 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional
- PERPRES No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.