Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perpres No. 61/2011 menetapkan Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) sebagai pedoman nasional untuk mencapai target penurunan emisi sebesar 26% (tanpa bantuan internasional) atau 41% (dengan bantuan internasional) pada tahun 2020, dengan cakupan kegiatan inti di bidang pertanian, kehutanan, energi, industri, dan pengelolaan limbah. Menteri/lembaga wajib melaksanakan RAN-GRK sesuai tugas, dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Gubernur wajib menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD-GRK) paling lambat 12 bulan sejak Perpres ini berlaku, berpedoman pada RAN-GRK. Pelaporan kegiatan dilakukan berkala ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan pendanaan bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lain sesuai peraturan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Perpres No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Konteks Historis

Perpres ini diterbitkan pada 20 September 2011 sebagai respons atas komitmen internasional Indonesia dalam penanganan perubahan iklim. Pada 2009, dalam pertemuan G20 di Pittsburgh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan komitmen voluntary Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 26% dengan upaya sendiri dan hingga 41% dengan dukungan internasional pada 2020. Perpres No. 61/2011 menjadi instrumen hukum pertama yang mengikat komitmen tersebut ke dalam kerangka aksi nasional.

Keterkaitan dengan Kerangka Global

  • Copenhagen Accord (2009) dan Cancun Agreements (2010): Perpres ini selaras dengan upaya global untuk mengintegrasikan aksi iklim ke dalam kebijakan nasional, terutama melalui mekanisme REDD+ (Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan).
  • Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI): Dibentuk melalui Perpres No. 46/2008, DNPI berperan sebagai koordinator implementasi RAN-GRK, termasuk pengawasan dan evaluasi capaian target.

Sektor Prioritas

Perpres ini mencakup 5 sektor utama:

  1. Kehutanan dan Lahan Gambut (kontributor ~60% emisi Indonesia saat itu).
  2. Pertanian.
  3. Energi dan Transportasi.
  4. Industri.
  5. Pengelolaan Limbah.
    Setiap sektor memiliki target spesifik, seperti pengurangan deforestasi, peningkatan energi terbarukan, dan efisiensi industri.

Dasar Hukum yang Relevan

  • UU No. 17/2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol: Menjadi landasan hukum awal komitmen Indonesia dalam penurunan emisi GRK.
  • PP No. 61/2011 kemudian diperkuat oleh PP No. 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Perkembangan dan Pencabutan

Perpres No. 61/2011 tidak berlaku lagi sejak diterbitkannya Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Perpres No. 61 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) 2020–2024. Perubahan ini menyesuaikan dengan Persetujuan Paris 2015 yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 16/2016, serta kebutuhan untuk memperbarui target NDC (Nationally Determined Contribution) yang lebih ambisius.

Catatan Kritis

  • Tantangan Implementasi: Koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah kerap menjadi hambatan, terutama dalam alokasi anggaran dan sinkronisasi kebijakan.
  • Dampak Jangka Panjang: Perpres ini menjadi fondasi kebijakan iklim Indonesia, termasuk pengembangan instrumen ekonomi karbon (misal: perdagangan karbon) yang diatur dalam regulasi terbaru.

Rekomendasi: Untuk memahami kebijakan terkini, merujuk pada Perpres No. 98/2021 dan NDC Indonesia 2021–2030 (dokumen LTS-LCCR 2050) menjadi penting, terutama terkait transisi menuju net-zero emission 2060.

(Sumber: Dokumen DNPI, Laporan Bappenas, dan Traktat Perubahan Iklim Pasca-Kyoto)

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangRencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor61
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2011
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 September 2011
Tanggal Berlaku20 September 2011
SumberLL SETKAB : 9 HLM
SubjekLINGKUNGAN HIDUP - KEBIJAKAN PEMERINTAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang