Perpres No. 71/2011 menetapkan kewajiban pemerintah pusat (Menteri), provinsi (Gubernur), dan kabupaten/kota (Bupati/Walikota) menyelenggarakan inventarisasi gas rumah kaca nasional secara berkala. Inventarisasi meliputi pemantauan emisi, serapan, dan simpanan karbon pada sektor energi, pertanian, industri, dan limbah menggunakan metode standar. Hasil dilaporkan tahunan untuk mendukung kebijakan mitigasi perubahan iklim nasional serta pelaporan internasional berdasarkan Konvensi Perubahan Iklim PBB.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPenyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor71
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2011
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 Oktober 2011
Tanggal Berlaku5 Oktober 2011
SumberLL SETKAB : 13 HLM
SubjekLINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang