Beda Aset Tetap dan Properti Investasi serta Dasar Hukumnya

Beda Aset Tetap dan Properti Investasi serta Dasar Hukumnya

Tidak ada undang-undang yang secara khusus mendefinisikan aset tetap maupun properti investasi; pengaturannya tersebar di peraturan pelaksana dan standar akuntansi.

Menurut Lampiran I.02 PSAP 01 PP 71/2010, aset tetap adalah aset berwujud dengan masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan masyarakat umum.

PP 71/2010 menetapkan lima kriteria pengakuan aset tetap: berwujud, masa manfaat di atas 12 bulan, biaya perolehan terukur andal, tidak untuk dijual dalam operasi normal, dan diperoleh untuk digunakan.

Lampiran PMK 85/PMK.05/2021 mendefinisikan properti investasi sebagai properti yang dikuasai untuk menghasilkan pendapatan sewa dan/atau kenaikan nilai aset, bukan untuk kegiatan pemerintahan maupun pelayanan masyarakat.

Perbedaan utamanya terletak pada tujuan penguasaan: aset tetap dipakai sendiri dalam proses produksi, sedangkan properti investasi memberi keuntungan dari properti itu sendiri, misalnya uang sewa.

24 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan kepada Meridian Hukum.

Apa Itu Aset Tetap?

Jika ditelusuri ke dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, sebenarnya tidak ada satu pun undang-undang yang secara khusus merumuskan pengertian "aset tetap" maupun "properti investasi". Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memang merumuskan apa yang dimaksud dengan "benda tak bergerak" dalam Pasal 506 sampai dengan Pasal 508 KUH Perdata, tetapi rumusan tersebut tidak menyentuh persoalan aset tetap.

Pengaturan mengenai aset tetap justru dapat ditemukan dalam sejumlah peraturan pelaksana, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan beserta berbagai peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.

Lampiran I.02 PSAP 01 PP 71/2010 (hal. 3) merumuskan aset tetap sebagai aset berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau yang dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah maupun untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Selain rumusan tersebut, PP 71/2010 juga menetapkan bahwa suatu aset baru dapat diakui sebagai aset tetap apabila memenuhi kriteria berikut:[1]

  1. berwujud;
  2. memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan;
  3. biaya perolehan asetnya dapat diukur secara andal;
  4. tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
  5. diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.

Rujukan lain dapat ditemukan dalam Pedoman Standar Akuntansi Indonesia yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia ("IAI"). PSAK 16 sebagaimana telah diubah dengan PSAK 216 menyatakan bahwa aset tetap merupakan aset berwujud yang dipakai untuk memproduksi atau menyediakan barang atau jasa, untuk disewakan, atau untuk keperluan administratif, serta digunakan lebih dari satu periode.

Bertolak dari ketentuan-ketentuan tersebut dan dari penelusuran kepustakaan lain, dapat ditarik kesimpulan bahwa aset tetap umumnya berupa bangunan, mesin dan peralatan, serta kendaraan, dan pada umumnya tidak mudah dikonversi menjadi uang kas.

Apa Itu Properti Investasi?

Merujuk pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi (hal. 9-10), properti investasi adalah properti yang dikuasai untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset, atau keduanya sekaligus, dan bukan untuk:

  1. digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dipakai dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan administratif; atau
  2. dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

PSAK pun memuat batasan serupa. PSAK 13 sebagaimana telah diubah dengan PSAK 240 mendefinisikan properti investasi sebagai properti — berupa tanah atau bangunan, bagian dari suatu bangunan, ataupun keduanya — yang dikuasai oleh pemilik atau oleh lessee melalui sewa pembiayaan, guna menghasilkan rental atau memperoleh kenaikan nilai, atau keduanya, dan bukan untuk:

  1. digunakan dalam kegiatan produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan administratif; atau
  2. dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.

Perbedaan Aset Tetap dan Properti Investasi

Dari uraian di atas, perbedaan pokok antara aset tetap dan properti investasi terletak pada tujuan penguasaannya.

Aset tetap pada umumnya dipakai sendiri oleh pemiliknya untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang dan/atau jasa. Artinya, pemilik memperoleh keuntungan usaha dari pemanfaatan aset tersebut di dalam proses produksinya. Sebagai ilustrasi, pengusaha pabrik pensil memperoleh penghasilan dari penjualan pensil yang diproduksi di dalam bangunan pabrik miliknya dengan menggunakan mesin-mesin yang ada di pabrik tersebut.

Sebaliknya, properti investasi mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya dari properti itu sendiri, bukan dari proses produksi yang berjalan di atasnya. Misalnya, sebuah perusahaan menyewakan bangunan kosong yang tidak dipakainya kepada perusahaan lain, sehingga pemilik bangunan memperoleh penghasilan berupa uang sewa yang dibayarkan oleh penyewa.

Dengan demikian, penentuan apakah suatu tanah atau bangunan tergolong aset tetap atau properti investasi tidak cukup dilihat dari wujud fisiknya, melainkan harus ditelaah dari maksud penguasaan dan cara aset tersebut menghasilkan manfaat ekonomi bagi pemiliknya.

Lengkapi riset hukum Anda dengan koleksi peraturan perundang-undangan yang terus diperbarui serta ulasan hukum praktis di Meridian Hukum.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi.

Referensi

  1. PSAK 216;
  2. PSAK 240.

[1] Lampiran I.08 PSAP 07 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (hal. 4)

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang