Ketentuan Terbaru Pemberian Nama Anak di Indonesia: Batas Huruf dan Jumlah Kata

Ketentuan Terbaru Pemberian Nama Anak di Indonesia: Batas Huruf dan Jumlah Kata

Orang tua bebas memilih nama anak; yang diatur hukum adalah tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan berdasarkan Permendagri 73/2022.

Nama wajib ditulis dengan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia; nama marga atau famili boleh dicantumkan, dan gelar pendidikan, adat, serta keagamaan boleh dicantumkan pada KK dan KTP-el.

Pencatatan nama dilarang disingkat (kecuali tidak menimbulkan arti lain), memakai angka dan tanda baca, serta mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan paling sedikit 2 kata, sehingga nama 70 karakter tidak dapat dicatatkan.

Nama yang tidak sesuai ketentuan tidak akan dicatatkan, dan pejabat Disdukcapil yang tetap mencatatkannya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

11 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Ketentuan Terbaru Pemberian Nama Anak di Indonesia: Batas Huruf dan Jumlah Kata

Pertanyaan:

Adakah peraturan yang mengatur cara memberi nama anak di Indonesia? Apakah nama anak wajib terdiri dari 2 atau 3 kata? Lalu, bolehkah nama anak memiliki panjang lebih dari 70 karakter?

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan kepada Meridian Hukum.

Secara ringkas, hukum di Indonesia tidak membatasi orang tua dalam memilih nama untuk anaknya. Yang diatur adalah tata cara pencatatan nama tersebut dalam dokumen kependudukan. Nama yang dicatatkan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, terdiri atas paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan paling sedikit 2 kata. Dengan demikian, nama sepanjang 70 karakter tidak dapat dicatatkan. Berikut ulasan selengkapnya.

Pengertian Nama dan Pencatatan Nama

Ketentuan mengenai nama dalam administrasi kependudukan diatur dalam Permendagri 73/2022. Menurut peraturan tersebut, nama adalah sebutan yang digunakan untuk memanggil seseorang sebagai identitas dirinya.

Adapun pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kalinya pada dokumen kependudukan, yang mencakup:

  1. biodata penduduk;
  2. kartu keluarga;
  3. kartu identitas anak;
  4. kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el);
  5. surat keterangan kependudukan; dan
  6. akta pencatatan sipil.

Setiap penduduk perlu mencatatkan namanya dalam dokumen kependudukan sebagai identitas diri. Tujuannya agar negara dapat melindungi pemenuhan hak konstitusional warganya sekaligus menjaga ketertiban administrasi kependudukan.

Aturan Pencatatan Nama Anak

Pada prinsipnya, belum ada peraturan yang secara khusus membatasi pemberian nama anak. Orang tua tetap leluasa memilih nama yang mereka inginkan. Namun, agar nama tersebut dapat dicatatkan dalam dokumen resmi, penulisannya harus mengikuti ketentuan berikut:

  1. ditulis dengan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia;
  2. nama marga, famili, atau sebutan lain yang sejenis boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan; dan
  3. gelar pendidikan, adat, dan keagamaan boleh dicantumkan pada kartu keluarga dan KTP-el, dan penulisannya dapat disingkat.

Di sisi lain, terdapat beberapa hal yang dilarang dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yaitu:

  1. menyingkat nama, kecuali singkatan tersebut tidak menimbulkan arti lain;
  2. memakai angka dan tanda baca; dan
  3. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Selain itu, nama yang akan dicatatkan dalam dokumen kependudukan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, dan tidak menimbulkan penafsiran ganda;
  2. terdiri atas paling banyak 60 huruf, termasuk spasi; dan
  3. terdiri atas paling sedikit 2 kata.

Jadi, untuk menjawab pertanyaan Anda, nama anak tidak harus terdiri dari 3 kata, tetapi minimal harus 2 kata. Panjang nama juga dibatasi maksimal 60 huruf termasuk spasi. Oleh karena itu, nama anak yang terdiri dari 70 karakter tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Akibat Hukum Jika Nama Tidak Sesuai Ketentuan

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Permendagri 73/2022, nama yang tidak memenuhi ketentuan di atas tidak akan dicatatkan, dan dokumen kependudukannya pun tidak akan diterbitkan. Apabila pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau pejabat pada perwakilan Republik Indonesia tetap mencatatkan nama yang melanggar ketentuan tersebut, pejabat itu dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kesimpulannya, orang tua bebas memilih nama anak, tetapi pencatatannya dalam dokumen kependudukan wajib tunduk pada Permendagri 73/2022. Nama yang tidak sesuai tidak akan dicatatkan, dan pejabat yang tetap mencatatkannya dapat dikenai sanksi administratif.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Untuk memperkaya riset hukum Anda dan mengakses koleksi peraturan yang lengkap serta terintegrasi, silakan manfaatkan layanan Meridian Hukum.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang