Putusan MK: Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP Nasional Dibatalkan

Putusan MK: Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP Nasional Dibatalkan

MK mengabulkan seluruh permohonan dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dan menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya serta Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah berpendapat lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, sehingga tidak dapat menjadi objek penghinaan; pemerintah dan lembaga negara justru wajib terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Ketentuan yang dipermasalahkan dinilai membuka ruang penafsiran subjektif yang berpotensi mengkriminalisasi kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah serta menimbulkan chilling effect bagi masyarakat.

Pasal 240 dan 241 dianggap tidak menjamin hak konstitusional dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), serta Pasal 28F UUD 1945, termasuk kebebasan menyatakan pikiran dan hak memperoleh informasi.

2 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026, Mahkamah menilai ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tersebut berpotensi menjadi instrumen yang mereduksi, bahkan menghilangkan, hak konstitusional warga negara.

Amar Putusan Mahkamah

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk seluruhnya. Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 sekaligus Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pembacaan amar tersebut dilanjutkan dengan pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir. Dalam pertimbangan itu, Mahkamah menilai Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi melalui norma larangan penghinaan.

Lembaga Negara Tidak Memiliki Perasaan

Menurut Mahkamah, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, termasuk perasaan dipuji, dicela, maupun dihina. Apabila perlindungan tersebut didasarkan pada alasan menjaga marwah atau martabat lembaga negara, maka individu yang berada di dalam lembaga tersebut justru berkewajiban menjaga marwah lembaga melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai tujuan pembentukannya.

Berkenaan dengan hal tersebut, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemerintah dan atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Mahkamah kemudian menimbang keseimbangan antara kepentingan melindungi lembaga negara dengan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka. Hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani serta mengeluarkan pendapat dinilai sebagai hak konstitusional yang harus dijaga dan dilindungi. Tanpa adanya jaminan terhadap hak tersebut, pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan sipil lainnya dapat terancam serta kehilangan makna.

Potensi Kriminalisasi dan Chilling Effect

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menerima dalil para pemohon yang menyebut ketentuan yang dipermasalahkan membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan ancaman kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah, serta menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka.

Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, Mahkamah menegaskan bahwa suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.

Hak Konstitusional yang Tidak Dijamin

Mahkamah menyatakan Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 KUHP tidak menjamin sejumlah hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yaitu:

  1. Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1));
  2. Kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani (Pasal 28E ayat (2));
  3. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat (3));
  4. Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F).

Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Dalil Para Pemohon

Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.

Para pemohon mendalilkan bahwa keberadaan Pasal 240 KUHP menempatkan mereka dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusional. Menurut para pemohon, frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" tidak memiliki definisi maupun parameter objektif yang jelas.

Kondisi tersebut dinilai membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif, terutama dalam membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, maupun bentuk ekspresi lainnya dengan perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan.

Para pemohon juga menilai Penjelasan Pasal 240 KUHP yang menyebut penghinaan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah, belum memberikan batasan yang memenuhi standar konstitusional.

Menurut para pemohon, istilah "menghina" masih merupakan penilaian normatif dan subjektif yang tidak merujuk pada perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif. Akibatnya, masyarakat tidak dapat memprediksi secara rasional kapan suatu ekspresi yang sah dapat berubah menjadi tindak pidana.

Sementara itu, para pemohon menilai Pasal 241 KUHP memperluas potensi kriminalisasi karena dapat menjerat setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, maupun menyebarluaskan melalui teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum.


Ingin menelaah lebih jauh ketentuan dalam KUHP Nasional? Anda dapat membaca teks lengkap UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui halaman peraturan Meridian Hukum. Pantau terus Meridian Hukum untuk mengikuti perkembangan berita hukum dan putusan pengadilan terkini lainnya.

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang