Prosedur PHK dan Cara Menyelesaikan Perselisihannya

Prosedur PHK dan Cara Menyelesaikan Perselisihannya

PHK tidak lagi harus lebih dulu memperoleh putusan pengadilan; perusahaan wajib menyampaikan surat pemberitahuan berisi maksud, alasan, kompensasi, dan hak pekerja paling lama 14 hari kerja sebelum PHK (7 hari kerja pada masa percobaan).

Jika pekerja menerima PHK, perusahaan cukup melaporkannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan/atau dinas ketenagakerjaan setempat.

Jika pekerja menolak, ia membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah menerima pemberitahuan.

Perselisihan PHK diselesaikan bertahap: perundingan bipartit, lalu konsiliasi, dan bila gagal dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kesepakatan yang tercapai lewat bipartit atau konsiliasi dituangkan dalam perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak.

7 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Ketika hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja harus diakhiri, pemutusan hubungan kerja ("PHK") tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada rangkaian prosedur yang wajib ditempuh perusahaan, mulai dari pemberitahuan hingga—bila terjadi perselisihan—mekanisme penyelesaiannya. Lalu, apakah setiap PHK harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan apakah setiap PHK wajib melewati Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)? Berikut ulasannya.

Intisari

Setiap PHK kini tidak harus lebih dulu memperoleh putusan pengadilan. Perusahaan wajib menyampaikan surat pemberitahuan yang memuat maksud dan alasan PHK kepada pekerja. Apabila pekerja menerima PHK tersebut, perusahaan cukup melaporkannya kepada dinas ketenagakerjaan. Namun, jika pekerja menolak, perselisihan diselesaikan bertahap—mulai dari perundingan bipartit, konsiliasi, hingga akhirnya dapat diajukan ke PHI apabila belum tercapai kesepakatan.

Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak di bawah ini.

Tata Cara PHK

Apabila PHK benar-benar tidak dapat dihindari, terdapat sejumlah langkah yang harus dijalankan pengusaha atau perusahaan. Berikut tahapan PHK yang wajib dipenuhi.

  1. Pemberitahuan kepada pekerja. Perusahaan terlebih dahulu wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja melalui surat pemberitahuan PHK. Secara ringkas, surat tersebut memuat alasan terjadinya PHK, kompensasi, serta hak-hak lain pekerja. Surat ini harus disampaikan secara sah dan patut paling lama 14 hari kerja sebelum PHK dilakukan. Khusus untuk PHK yang terjadi dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelumnya.

  2. Pelaporan PHK. Jika surat pemberitahuan telah disampaikan dan pekerja tidak menolak, PHK tersebut selanjutnya wajib dilaporkan oleh pengusaha kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

  3. Jika pekerja menolak. Apabila pekerja menolak PHK, ia harus membuat surat penolakan yang disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan. Perbedaan pendapat ini kemudian diselesaikan melalui perundingan bipartit, dan bila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ketentuan tahapan di atas mengacu pada Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ("PP 35/2021").

Penyelesaian Perselisihan PHK

Ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial—termasuk perselisihan PHK—yang berlaku saat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("UU 2/2004"). Perselisihan PHK adalah perselisihan yang muncul karena adanya perbedaan pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Lalu, bagaimana tahapan penyelesaian sengketa PHK?

  1. Perundingan bipartit. Langkah pertama adalah merundingkan persoalan tersebut secara langsung dengan pengusaha. Mekanisme ini dikenal sebagai perundingan bipartit, yaitu perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan yang berselisih, yang dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

  2. Pencatatan dan konsiliasi. Bila perundingan bipartit gagal, salah satu pihak mencatatkan perselisihannya ke instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa perundingan bipartit telah gagal. Untuk perselisihan PHK, penyelesaian ditempuh melalui konsiliasi.

  3. Gugatan ke PHI. Apabila konsiliasi tidak menghasilkan kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial ("PHI") pada pengadilan negeri setempat.

Sebaliknya, jika perundingan bipartit maupun konsiliasi berhasil mencapai kesepakatan, para pihak membuat perjanjian bersama yang ditandatangani bersama.

Kesimpulan

Menjawab pertanyaan apakah setiap PHK harus melalui PHI: berdasarkan tata cara PHK yang berlaku, tidak setiap PHK harus lebih dulu memperoleh putusan pengadilan. Jika PHK disetujui pekerja, perusahaan cukup melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Namun, apabila PHK ditolak pekerja, barulah berlaku mekanisme penyelesaian perselisihan PHK secara bertahap sebagaimana diuraikan di atas.

Butuh bantuan menelaah prosedur PHK atau ingin memahami hak dan kewajiban Anda lebih lanjut? Anda dapat menelusuri koleksi peraturan dan wawasan hukum ketenagakerjaan lainnya di Meridian Hukum, atau berkonsultasi dengan mitra hukum kami untuk memperoleh nasihat yang sesuai dengan kasus Anda.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang