Peralihan dari Mekanisme Evaluasi ke Rezim Persetujuan: Simplifikasi Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berbasis Risiko (PP 28/2025)

Peralihan dari Mekanisme Evaluasi ke Rezim Persetujuan: Simplifikasi Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berbasis Risiko (PP 28/2025)

PP 28/2025 menempatkan Persetujuan Lingkungan sebagai persyaratan dasar PBBR dengan tiga instrumen: SKKLH (AMDAL), Pernyataan Kesanggupan (UKL-UPL), dan SPPL.

Jalur dan SLA dipertegas: pemeriksaan administratif UKL-UPL 1 hari, AMDAL 3 hari, penilaian substansi AMDAL 50 hari (di luar masa perbaikan), serta beberapa mekanisme otomatisasi di OSS.

Risiko rendah mendapatkan NIB yang sekaligus berfungsi sebagai SPPL; kategori menengah dan tinggi wajib memenuhi standar/izin serta persetujuan teknis tertentu.

Transisi dan integrasi OSS wajib rampung maksimal 4 bulan sejak 5 Juni 2025; pengawasan dan sanksi ditata ulang untuk menegakkan kepatuhan lingkungan.

3 November 2025

Ikhtisar Praktis untuk Praktisi Hukum: PL yang Disederhanakan di Era PBBR

Per Juni 2025, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) yang mempertegas tata cara penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) sebagai salah satu persyaratan dasar memperoleh Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Regulasi ini menggeser penekanan dari proses evaluasi yang berlarut kepada rezim persetujuan dengan standar tenggat (service level agreement/SLA) yang tegas dan kanal terpadu melalui OSS.

Apa yang Dimaksud PL Menurut PP 28/2025

PP 28/2025 menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting atau tidak penting tetap memerlukan PL sebagai persyaratan dasar (Pasal 78 ayat (1)). Instrumen PL terdiri dari tiga bentuk (Pasal 78 ayat (3)):

  • Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) untuk kegiatan wajib AMDAL.
  • Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk kegiatan wajib UKL‑UPL.
  • SPPL untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL maupun UKL‑UPL.

Semua permohonan diajukan dan diterima melalui OSS (Pasal 78 ayat (4)–(5)). Untuk kegiatan terintegrasi multi‑KBLI dalam satu hamparan ekosistem, pemenuhan PL mengikuti persyaratan dokumen lingkungan yang paling tinggi (Pasal 78 ayat (6)).

Jalur Berdasarkan Tingkat Risiko dan Konsekuensi Perizinan

  • Risiko rendah: NIB terbit otomatis dan sekaligus berfungsi sebagai SPPL (Pasal 220 ayat (1)–(2), Pasal 101 ayat (2)). Ini adalah rezim paling ringkas: deklaratif, otomatis, tanpa verifikasi manual awal.
  • Risiko menengah rendah: NIB + Sertifikat Standar berbasis pernyataan kesanggupan. Jika kegiatan wajib UKL‑UPL, formulir UKL‑UPL diisi dalam OSS (Pasal 221 ayat (1)–(2)).
  • Risiko menengah tinggi: NIB + Sertifikat Standar “belum terverifikasi” untuk tahapan persiapan; verifikasi dilakukan oleh otoritas sektor sesuai NSPK (Pasal 222 ayat (1), (4)–(7)). Bila otoritas tidak menyampaikan notifikasi hasil verifikasi, Sertifikat Standar menjadi terverifikasi secara otomatis (Pasal 225).
  • Risiko tinggi: NIB + Izin; pemenuhan persyaratan izin termasuk AMDAL jika wajib (Pasal 227 ayat (2)–(3)). Jika tidak ada notifikasi verifikasi dalam tenggat, izin dapat terbit otomatis (Pasal 230).

Persetujuan Teknis: Menara Kontrol Dokumen Lingkungan

PL dengan AMDAL atau UKL‑UPL mensyaratkan persetujuan teknis tertentu (Pasal 80), meliputi: baku mutu air limbah, baku mutu emisi, pengelolaan limbah B3, dan analisis dampak lalu lintas. Penapisan jenis persetujuan dilakukan mandiri via sistem informasi sektor terkait (Pasal 81), dan jika tidak berdampak pada media lingkungan/lalu lintas, persetujuan teknis tidak diperlukan (Pasal 81 ayat (3)).

Waktu penerbitan persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis: maksimal 30 hari untuk air limbah/emisi dan 16 hari untuk limbah B3 (Pasal 83 ayat (1)). Untuk lalu lintas: maksimal 23 hari (bangkitan sedang/tinggi) atau 3 hari (rendah) (Pasal 83 ayat (2)). Jika tenggat ini terlewati, pemrakarsa dapat mengajukan PL dengan bukti permohonan persetujuan teknis yang telah dinyatakan lengkap‑benar (Pasal 83 ayat (3)–(5)), dan penilaian substansi PL tetap dapat dimulai meskipun persetujuan teknis belum terbit (Pasal 83 ayat (7)).

Jalur AMDAL: Struktur, SLA, dan Kewenangan

Permohonan PL wajib AMDAL melalui tahapan: kerangka acuan, penyusunan Andal & RKL‑RPL, penilaian (administrasi dan substansi), dan uji kelayakan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (Pasal 86–89). Pemeriksaan administratif maksimal 3 hari (Pasal 87 ayat (2)). Penilaian substansi, uji kelayakan, dan rekomendasi kelayakan/ketidaklayakan dibatasi maksimal 50 hari dihitung sejak dokumen dinyatakan lengkap‑benar, tidak termasuk waktu perbaikan dokumen oleh pemrakarsa (Pasal 93 ayat (1), (3)). Keputusan SKKLH atau SK Ketidaklayakan ditetapkan paling lama 10 hari sejak rekomendasi diterima (Pasal 93 ayat (4)). Addendum Andal/RKL‑RPL mengikuti prosedur serupa (Pasal 94).

Jalur UKL‑UPL: Pemeriksaan Singkat, Proses Terstruktur

Untuk UKL‑UPL, pemeriksaan administratif dilakukan paling lama 1 hari (Pasal 96 ayat (2)). Pemeriksaan substansi UKL‑UPL standar spesifik bagi risiko menengah rendah berlangsung otomatis di OSS; untuk risiko menengah tinggi/tinggi, substansi diperiksa paling lama 3 hari (standar spesifik) atau 5 hari (standar umum) sejak administrasi benar (Pasal 98 ayat (2)–(4)). Jika penerbitan persetujuan teknis dilakukan paralel, jangka waktu pemeriksaan substansi UKL‑UPL menjadi maksimal 15 hari (Pasal 98 ayat (5)). Keputusan persetujuan/penolakan PKPLH diterbitkan paling lama 2 hari setelah substansi dinyatakan benar (Pasal 99–100).

SPPL: Deklaratif dan Otomatis

SPPL diajukan melalui OSS dan terbit otomatis bersamaan dengan NIB untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL atau UKL‑UPL (Pasal 101 ayat (2); Pasal 220 ayat (2)). Ini mempertegas asas deregulasi bagi risiko minimal.

PL Kawasan: Memanfaatkan Dokumen Induk Kawasan

Untuk pelaku usaha di kawasan industri, KEK, atau KPBPB yang telah memiliki AMDAL kawasan dan PL kawasan, pelaku menyusun RKL‑RPL rinci berdasarkan dokumen kawasan. RKL‑RPL rinci yang disahkan pengelola kawasan diperlakukan sebagai pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dan menjadi prasyarat atas dasar PB di dalam kawasan (Pasal 102–103). Dalam kondisi ini persetujuan teknis tertentu dapat menjadi tidak diperlukan, misalnya pembuangan air limbah melalui IPAL kawasan (Pasal 103).

Otomatisasi dan Kepastian Layanan di OSS

PP 28/2025 memasang beberapa “rem otomatis” untuk mencegah stagnasi: Sertifikat Standar menjadi terverifikasi otomatis jika tidak ada notifikasi hasil verifikasi (Pasal 225), dan izin risiko tinggi dapat terbit otomatis jika tidak ada notifikasi verifikasi (Pasal 230). Integrasi OSS juga mengalirkan data pernyataan mandiri KKPR UMK risiko rendah dan mengaktifkan pemeriksaan kesesuaian oleh ATR/BPN dalam 10 hari (Pasal 32–33).

Transisi dan Tenggat Implementasi

Peraturan pelaksana dan penyesuaian OSS/INSW wajib selesai paling lama 4 (empat) bulan sejak diundangkan, yaitu sejak 5 Juni 2025 (Pasal 551). Dengan demikian, pada tanggal artikel ini (3 November 2025), kewajiban transisi itu secara normatif seharusnya telah dipenuhi. Ketentuan peralihan juga memastikan permohonan yang sedang berjalan tetap diproses menurut rezim lama (PP 5/2021) hingga OSS yang telah disesuaikan beroperasi (Pasal 547), sementara PP 5/2021 resmi dicabut saat PP 28/2025 berlaku (Pasal 550 huruf b jo. Pasal 552).

Pengawasan dan Sanksi: Penegakan Pasca-Persetujuan

Pengawasan PBBR dilaksanakan terintegrasi oleh Pemerintah Pusat/Daerah, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB, dengan kanal OSS untuk laporan berkala, rencana inspeksi, dan tindak lanjut (Pasal 237–243). Untuk sektor lingkungan hidup, spektrum sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan PB, hingga pencabutan PB (Pasal 541), dengan rincian kewenangan dan tata cara diatur lebih lanjut (Pasal 542–543). Dengan demikian, meskipun jalur PL disederhanakan, kepatuhan substansial pasca‑persetujuan tetap menjadi fokus penegakan.

Implikasi Praktis dan Strategi Kepatuhan

Bagi klien korporasi dan investor, simplifikasi PL harus dibaca sebagai penguatan manajemen risiko perizinan, bukan relaksasi standar. Secara praktis: (i) lakukan penapisan kewajiban persetujuan teknis sedini mungkin dan jalankan permohonan secara paralel; (ii) untuk proyek wajib AMDAL, perhitungkan SLA 50 hari di luar siklus perbaikan dan siapkan partisipasi pemangku kepentingan guna memperlancar uji kelayakan; (iii) manfaatkan skema kawasan (AMDAL/PL kawasan) untuk efisiensi multi‑tenant; dan (iv) dokumentasikan setiap interaksi OSS, karena mekanisme otomatisasi (auto‑verify/auto‑issue) berpijak pada ketiadaan notifikasi otoritas dalam jangka waktu tertentu.

Penutup

PP 28/2025 tidak menurunkan standar perlindungan lingkungan; ia merapikan alur, mengunci tenggat, dan memusatkan layanan. Bagi pelaku usaha, keberhasilan memanfaatkan rezim baru ini terletak pada kesiapan dokumen, orkestrasi persetujuan teknis, dan kedisiplinan pelaporan pasca‑persetujuan. Bagi praktisi hukum, ini adalah momen untuk merancang governance perizinan yang lebih prediktabel—tanpa mengorbankan integritas lingkungan.

Lelah ikuti peraturan terbaru untuk audit Anda? Gunakan Meridian RCS.
MERIDIAN RCS
Learn More