PP 28/2025 menata ulang seluruh perizinan usaha di Indonesia dengan satu metode: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Intinya: risiko rendah cukup NIB otomatis, risiko menengah butuh Sertifikat Standar, risiko tinggi harus Izin. Semua proses terpusat di Sistem OSS, tanbol ke dinas lain. Pengawasan dibagi rutin (laporan & inspeksi) dan insidental (aduan). Yang melanggar kena sanksi administratif: teguran → denda → pembekuan → pencabutan. PP ini menggantikan PP 5/2021 dan berlaku 4 bulan setelah diundangkan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Materi Pokok Peraturan
PP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Ruang lingkup penyelenggaraan PBBR meliputi: persyaratan dasar; Perizinan Berusaha (PB); Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU); norma, standar, prosedur, dan kriteria; layanan sistem OSS; pengawasan; evaluasi dan reformasi kebijakan; pendanaan; penyelesaian permasalahan dan hambatan; dan sanksi. PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha, sedangkan PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB.
Metadata
TentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor28
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 Juni 2025
Tanggal Pengundangan5 Juni 2025
Tanggal Berlaku5 Juni 2025
SumberLN 2025 (98), TLN (7115) : 310 hlm.
SubjekPERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Mencabut
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dokumen
PP Nomor 28 Tahun 2025.pdf2.1 Lampiran I.A PP Nomor 28 Tahun 2025 ...2.2 Lampiran I.B PP Nomor 28 Tahun 2025 ...2.3 Lampiran I.C PP Nomor 28 Tahun 2025 ...2.4 Lampiran I.D PP Nomor 28 Tahun 2025 ...2.5 Lampiran I.E PP Nomor 28 Tahun 2025 ...2.6a Lampiran I.F PP Nomor 28 Tahun 2025...2.6b Lampiran I.F PP Nomor 28 Tahun 202...2.6c Lampiran I.F PP Nomor 28 Tahun 202...2.6d Lampiran I.F PP Nomor 28 Tahun 2025...2.6e. Lampiran I.F PP Nomor 28 Tahun 202...2.6f Lampiran I.F PP Nomor 28 Tahun 2025...2.6g Lampiran I.F PP Nomor 28 Tahun 2025...2.6h Lampiran I.F PP Nomor 28 Tahun 2025...2.7 Lampiran I.G PP Nomor 28 Tahun 2025 ...2.8 Lampiran I.H PP Nomor 28 Tahun 2025 ...2.9 Lampiran I.I PP Nomor 28 Tahun 2025 ...2.10 Lampiran I.J sd. I.P PP Nomor 28 Ta...2.11 Lampiran I.Q sd. I.V PP Nomor 28 Ta...PP Nomor 28 Tahun 2025 - Lampiran II.pdfPP Nomor 28 Tahun 2025 - Lampiran III.pd...PP Nomor 28 Tahun 2025 - Lampiran IV.pdf
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang