PP 28/2025 menata ulang seluruh perizinan usaha di Indonesia dengan satu metode: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Intinya: risiko rendah cukup NIB otomatis, risiko menengah butuh Sertifikat Standar, risiko tinggi harus Izin. Semua proses terpusat di Sistem OSS, tanbol ke dinas lain. Pengawasan dibagi rutin (laporan & inspeksi) dan insidental (aduan). Yang melanggar kena sanksi administratif: teguran → denda → pembekuan → pencabutan. PP ini menggantikan PP 5/2021 dan berlaku 4 bulan setelah diundangkan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
PP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Ruang lingkup penyelenggaraan PBBR meliputi: persyaratan dasar; Perizinan Berusaha (PB); Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU); norma, standar, prosedur, dan kriteria; layanan sistem OSS; pengawasan; evaluasi dan reformasi kebijakan; pendanaan; penyelesaian permasalahan dan hambatan; dan sanksi. PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha, sedangkan PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.