PP 5/2021 mewajibkan seluruh perizinan berusaha dilakukan secara elektronik melalui OSS berdasarkan risiko: rendah cukup NIB; menengah rendah NIB + Sertifikat Standar pernyataan; menengah tinggi NIB + Sertifikat Standar terverifikasi; tinggi NIB + Izin. Kewenangan pusat-daerah dibatasi, tidak boleh keluar dari daftar perizinan yang sudah ditetapkan. Pengawasan berbasis risiko, terintegrasi, dan ada sanksi administratif hingga pencabutan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terkait PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Berikut konteks historis dan informasi pendukung yang perlu diketahui:
1. Latar Belakang Politik-Ekonomi
PP ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) yang kontroversial. Kebijakan ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan daya saik investasi Indonesia di tengah persaingan global, sekaligus merespons keluhan pelaku usaha tentang kompleksitas perizinan yang menghambat iklim bisnis. PP No. 5/2021 menggantikan PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Elektronik, yang dinilai belum cukup efektif memangkas birokrasi.
2. Paradigma Baru: Risk-Based Licensing
PP ini memperkenalkan pendekatan berbasis risiko (low, medium-low, medium-high, high) untuk menggantikan sistem perizinan sektoral yang tumpang tindih. Contoh:
- Risiko Rendah: Cukup memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) tanpa izin operasional.
- Risiko Tinggi: Wajib memenuhi izin komprehensif (seperti AMDAL, sertifikasi teknis).
Ini mengadopsi praktik internasional seperti di Singapura dan Korea Selatan, tetapi disesuaikan dengan kondisi regulasi Indonesia yang kompleks.
3. OSS sebagai Tulang Punggung Implementasi
Sistem Online Single Submission (OSS) dirancang sebagai single gateway untuk seluruh perizinan. Namun, integrasi data antarinstansi (seperti Kemenko PMK, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah) masih menjadi tantangan teknis. PP ini juga mengamanatkan efektivitas OSS dalam 4 bulan setelah diundangkan (batas waktu: Juni 2021), tetapi implementasi riil masih mengalami kendala sinkronisasi.
4. Sanksi dan Pengawasan
PP ini mempertegas sanksi administratif bagi pelanggaran perizinan, seperti pembekuan atau pencabutan izin. Namun, pengawasan diserahkan kepada kementerian/lembaga teknis terkait, yang seringkali memiliki kapasitas terbatas. Contoh: Sektor pertambangan diawasi oleh ESDM, tetapi tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah daerah.
5. Kritik dan Kontroversi
- Potensi Pemangkasan Perlindungan Lingkungan: Kritikus menilai klasifikasi risiko bisa mengabaikan aspek lingkungan hidup, terutama untuk usaha berisiko tinggi.
- Ketidakjelasan Standar Risiko: Parameter penilaian risiko (seperti skala usaha, dampak lingkungan, dan lokasi) diatur lebih lanjut dalam peraturan teknis, yang rawan bias kepentingan.
- Uji Materi Terhadap UU Cipta Kerja: PP ini ikut terdampak putusan MK Tahun 2021 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, meski PP No. 5/2021 tetap berlaku selama revisi UU belum selesai.
6. Dampak pada Pelaku Usaha
- UMKM: Diuntungkan karena usaha mikro dan kecil dengan risiko rendah hanya perlu NIB.
- Investor Asing: Kepastian hukum lebih baik, tetapi tetap wajib memenuhi persyaratan TKDN dan transfer teknologi untuk sektor strategis.
- Sektor Strategis (energi, tambang): Tetap memerlukan izin khusus dari instansi teknis, meski prosesnya dipercepat melalui OSS.
7. Peran Pemerintah Daerah
PP ini secara implisit membatasi kewenangan daerah dalam menerbitkan perizinan sektoral. Pemda wajih mengikuti klasifikasi risiko pusat, yang berpotensi memicu konflik kewenangan (contoh: izin usaha pariwisata yang sebelumnya diatur dalam Perda).
Kesimpulan Strategis
PP No. 5/2021 adalah terobosan progresif untuk mengurangi over-regulation, tetapi efektivitasnya bergantung pada:
- Kapasitas OSS dalam mengintegrasikan seluruh layanan perizinan.
- Koordinasi antarinstansi pusat-daerah.
- Transparansi kriteria penilaian risiko untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Sebagai praktisi hukum, pastikan klien memahami risk profiling usaha mereka dan memenuhi seluruh tahapan pengawasan pascaperizinan untuk menghindari sanksi.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
PP ini mengatur mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi: 1) pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2) norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem Online Single Submission/OSS; 4) tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 5) evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 6) pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 7) penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan 8) sanksi.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Sebagian Dengan
- PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 huruf e, Pasal 33, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Mencabut
- PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.