Analisis Hukum Terkait PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui terkait PP ini:
1. Latar Belakang Kebijakan
- PP ini merupakan respons atas krisis eksploitasi sumber daya perikanan yang terjadi selama puluhan tahun, termasuk praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing yang merugikan Indonesia hingga Rp101 triliun per tahun (data KKP 2015).
- Kebijakan ini melanjutkan reformasi sektor perikanan era Menteri Susi Pudjiastuti (2014–2019), tetapi dengan pendekatan lebih holistik: tidak hanya penindakan kapal asing, tetapi juga optimalisasi pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan untuk nelayan lokal dan industri.
2. Keterkaitan dengan WPPNRI
- Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dibagi menjadi 11 zona berdasarkan Kepmen KP No. 18/2014. Setiap zona memiliki karakteristik ekosistem dan potensi ikan berbeda, sehingga PP ini memungkinkan penetapan kuota berbasis data stok ikan ilmiah (scientific stock assessment) per zona.
- PP ini memperkuat implementasi zona larang tangkap (fishing moratorium) di wilayah tertentu, seperti di WPPNRI 711 (Laut Natuna) yang raka overfishing dan konflik dengan kapal asing.
3. Kuota Penangkapan dan Alokasi Ekonomi
- PP mengatur alokasi kuota terukur:
- 90% untuk industri perikanan (dengan syarat penggunaan tenaga kerja lokal dan transfer teknologi);
- 10% untuk nelayan tradisional.
- Ini merupakan upaya mengatasi kesenjangan akses antara nelayan kecil dan perusahaan besar sekaligus mendorong industrialisasi berbasis nilai tambah produk perikanan.
4. Penghapusan Aturan Lama
- PP ini mencabut sebagian PP No. 5 Tahun 2021 (tentang Risiko Usaha Penangkapan Ikan) dan PP No. 27 Tahun 2021 (tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan) karena dinilai tidak lagi sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan ekonomi.
5. Konteks Global
- PP ini selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 14 (Life Below Water) dan komitmen Indonesia dalam Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs) untuk mengelola laut lepas.
- Juga menjadi instrumen hukum penegakan Maritime Labour Convention 2006 terkait perlindungan pekerja sektor perikanan.
6. Potensi Tantangan
- Risiko korupsi dalam pengawasan alokasi kuota, terutama di wilayah dengan pengawasan lemah seperti perbatasan.
- Konflik horizontal antar nelayan lokal dan kapal industri terkait batas zona tangkap.
- Kepatuhan pelaku usaha, terutama yang selama ini mengandalkan praktik eksploitasi massal.
7. Implikasi bagi Stakeholder
- Nelayan Tradisional: Diperlukan pendataan dan sertifikasi untuk memastikan akses kuota.
- Pelaku Usaha: Wajib memenuhi syarat ESG (Environmental, Social, Governance) untuk mendapatkan izin.
- Pemerintah Daerah: Diperkuat kewenangan pengawasan melalui sinergi dengan KKP dan Bakamla.
Kesimpulan:
PP No. 11/2023 adalah terobosan untuk menyeimbangkan aspek ekologi-ekonomi-sosial sektor perikanan. Keberhasilannya bergantung pada implementasi transparan, penguatan kapasitas pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten.